MEDIASELEKTIF.COM – Dugaan korupsi jatah bahan bakar minyak (BBM) harian bagi para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia terus menjadi sorotan publik.
Polemik yang mencuat dan viral di berbagai media mengenai dana BBM sebesar Rp20 ribu per hari per pekerja yang diduga tidak disalurkan, kini mulai terkuak.
Bendahara Pemerintah Kecamatan Medan Polonia, Kindi Kurniawan, akhirnya angkat bicara dan mengungkap fakta-fakta aliran dana yang selama ini dituduhkan kepadanya.
Pada Rabu (16/04/2025), saat dikonfirmasi di Medan, Kindi menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk menyalurkan dana BBM melalui transfer langsung ke rekening Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), Khairul Arminsyah Lubis.
"Prosedur permintaan dana BBM setiap awal bulan dilakukan secara lisan oleh PPTK/kasi sarpras, karena nilai BBM per hari untuk para pekerja sudah ditentukan, Setelah itu, dana langsung ditransfer dari rekening kantor ke rekening PPTK/Kasi Sarpras atas nama Khairul Arminsyah Lubis," ungkap Kindi.
Menurutnya, total dana BBM yang telah ia transfer sepanjang tahun 2024 mencapai Rp1.000.973.700, sedangkan untuk Januari hingga Maret 2025, jumlahnya mencapai Rp240.000.000. Rinciannya dijabarkan secara mendetail oleh Kindi, berikut sebagian besar transfer dana yang disampaikan:
Februari 2024: Rp130 juta dan Rp5 juta Maret 2024: Rp84.500.000 dan Rp79.656.700 April 2024: Rp10 juta dan Rp11 juta Mei 2024: Rp40 juta, Rp6 juta, dan Rp21 juta Juni 2024: Rp28.8 juta dan Rp37.5 juta.
Juli 2024: Total Rp89.765.600, Agustus 2024: Total Rp60 juta, September 2024: Total Rp79 juta, Oktober 2024: Total Rp105 juta November 2024: Total Rp84 juta, Desember 2024: Total Rp129.751.400.
Sementara itu, di tahun 2025, dana yang dikucurkan Kindi ke rekening Kasi Sarpras untuk BBM sebagai berikut: Februari 2025: Rp10 juta, Rp100 juta, Rp70 juta, dan Rp10 juta.Maret 2025: Rp50 juta.
“Total transfer dari rekening kantor ke rekening Kasi Sarpras sejak Januari 2024 hingga Maret 2025 adalah Rp1.240.973.700. Artinya, tanggung jawab saya sebagai bendahara telah saya tunaikan,” tegas Kindi.
Ia juga membantah isu miring yang menyebut dirinya sedang diperiksa Inspektorat terkait dugaan pungli atau pemotongan gaji Kepling, PHL, dan TPP Pegawai. "Itu tidak benar. Pemeriksaan hanya seputar dugaan korupsi dana BBM untuk pekerja pengangkut sampah," katanya.
Pernyataan Kindi dibenarkan oleh pihak Inspektorat Kota Medan, melalui Irbansus Evan Botung Daulay. Ia menyebut, saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan ruang lingkupnya fokus pada penyaluran dana BBM. “Kami telah memanggil Kasi Sarpras, mandor, dan para pekerja pengangkut sampah. Bendahara juga turut diperiksa,” ungkap Evan pada Kamis sore (17/04/2025).
Namun saat ditanya soal nomor surat pemanggilan, Evan enggan membeberkannya. “Maaf, itu masih rahasia, masih dalam lingkup pemeriksaan BBM,” ujarnya.
Di sisi lain, seorang pekerja pengangkut sampah dari Bestari Kecamatan Medan Polonia yang enggan disebut namanya, mengungkapkan fakta mencengangkan. Ia mengaku baru menerima dana BBM pada bulan April 2025, itupun karena sudah viral, meski telah bekerja sejak September 2024.
“Karena sudah viral, Saya baru terima uang BBM di bulan 4 tahun 2025. Diterima Rp1.800.000 untuk bulan Januari sampai Maret 2025. Kalau dihitung, memang Rp600.000 per bulan. Tapi sebelum itu, saya nggak pernah dapat, cuma bisa ngutang buat beli bensin,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang menyeret nama mereka.(Rel/MSC)