Sukseskan Sertifikasi Tanah Wakaf KUA Kabanjahe Gandeng BPN

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kantor Kemenag Kabupaten Karo melalui KUA Kabanjahe Gandeng BPN Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf Masjid Abiyyu Tsaqib dan Masjid Baitul Makmur Kabanjahe. 

Kepala KUA Kabanjahe Nasrun Tarigan mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada umat. "Alhamdulillah hari ini kita telah menggandeng BPN untuk pengukuran dua lokasi wakaf Tanah Masjid yaitu Masjid Abiyyu Tsaqib dengan luas 630 M2 dan Masjid Baitul Makmur dengan luas 1850 M2. 

Di sela-sela pengukuran tanah wakaf Nasrun didampingi oleh Penyuluh Ahli Pertama Ahmad Yani mengatakan program sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama yang bertujuan memfasilitasi pengamanan tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta menghindari potensi konflik dan sengketa tanah. 

Hal ini disampaikan Kepala Nasrun pada saat mendampingi tim BPN di lokasi pengukuran.

“Pengukuran ini untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf . Nantinya tanah wakaf yang diukur selanjutnya akan memiliki sertifikat yang berkekuatan hukum. Sehingga para wakif mendapatkan kejelasan terkait status dan ukuran tanah yang diwakafkan,” jelasnya pada Rabu (16/04/2025). 

Nasrun menambahkan, KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid/mushala yang berada di wilayahnya. Takmir bersama BKM membantu menyiapkan berbagai persyaratan, sedangkan Tim ATR/BPR atau Kantor Pertanahan (Kantah) melakukan pengukuran hingga mengeluarkan sertifikat tanah.

“Dengan adanya program ini, proses penerbitan sertifikat secepatnya bisa terpenuhi, agar para nazir wakaf juga dapat segera mengembangkan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat. Jadi ini adalah kerja kita bersama. Kita tidak ingin ada permasalahan-permasalahan di kemudian hari. "jelasnya.

Sejalan hal tersebut Ahmad Yani menuturkan Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkrit dalam menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf.

"Diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam mengelolanya. Semoga percepatan pensertifikatan tanah wakaf, khususnya tanah wakaf produktif di Kecamatan Kabanjahe bisa segera terwujud, dengan adanya dukungan seluruh Lapisan Masyarakat dan Nazir wakaf,” pungkasnya.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini