Polsek Teluk Mengkudu Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -  Dalam Waktu 1 Jam, Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai Berhasil Meringkus Pelaku Pembakaran Rumah, Diketahui terjadi Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib.

TKP di Sebuah Rumah Semi Permanen berukuran 5M x 8M di Dusun VI Desa Sialang Buah Kec Teluk Mengkudu Kab. Sergai yang sudah terbakar.

Sebagai korban adalah Suhardi Sagala ( 35) Buruh Tani,  warga Dusun VI Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai (Pelapor) dan sebagai saksi Marharsraja Sadari (, 30 ) warga Sialang Buah, Kadus Dsn. VI Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai. Simon Peres Silaban (Pr (40) Tani,  warga Alamat Dsn. VI Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.

Sebagai terlapor adalah N S,, 40 Thn, Lk, Buruh Tani, warga Dusun VI Desa Sialang Buah Kec Teluk Mengkudu Kab. Sergai.

Sebagai barang Bukti 1 (satu) Mancis warna Merah Merk Tokai.1 (satu) potong batang kayu bekas terbakar,.Setengah botol  Aqua yang berisikan Minyak Solar.

Akibat kejadian tersebut di perkirakan kerugian :Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Kronologis kejadian tersebut  Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 01.10 Wib Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada Pembakaran sebuah rumah semi permanen dilakukan oleh orang yang dugaan awalnya ada menyangkut masalah pribadi, kejadian terjadi di Dsn. VI Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.

Setelah Mendapat informasi tersebut Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manallu S.SH, Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Tufik Nasition Bersama Personel Polsek Teluk Mengkudu untuk mendatangi dan cek olah TKP serta melakukan Penyelidikan.

Sesampai dilokasi berdasarkan dari keterangan Kadus Marharraraja Sadari Kejadian Terjadi sekira pukul 01.00 Wib dimana ia dan saksi ke 2  Simon Peres Silaban melihat Asap Putih beserta api dari dalam jendela rumahnya. Selanjutnya dengan cepat mereka keluar dari dalam rumah dan berteriak API API - Kebakaran kebakaran ucap saksi Marhararaja Silaban  dan juga saksi Simon Peres Silaban melihat api kebakaran semakin besar tepatnya di dalam rumah Korban/Pelapor Suhardi Sagala yang terbakar. 

Pada Saat itu Korban/Pelapor  sedang tidur dikamar dan terbangun dikarenakan terdengar ada Keributan dari para Saksi dan dibantu Warga sekitar ikut memadamkan api selanjutnya api telah berhasil dipadamkan namun isi rumah seperti Kayu, Barang-barang yang mudah terbakar milik Korban/Pelapor Suhardi Sagala  telah hangus dilahap Kobaran Api. 

Adapun barang - barang milik korban/Pelapor  Suhardi Sagala yang terbakar berupa; antara lain 1 (satu) Unit Becak Bermotor Merk Honda Win, 1 (satu) Unit Kulkas, 1 (satu) Unit TV, 1 (satu) Mesin Cuci, Pupuk Urea 12 (dua belas) Sap, . 2 (dua) buah lemari Pakaian, 1 (satu) Buah Tempat Tidur 1 (satu) unit Mesin Pompa Air dan 2 (dua) unit Semprot Padi.

Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Tuafik Nadution  menerangkan bahwasanya pintu belakang rumah milik terlapor N S  Tersebut dalam keadaan Terbuka yang mana TKP Kejadian berada Tepat di belakang pintu rumah Terlapor. N S.

Katanya berdasarkan keterangan para saksi dan korban, Terlapor ,N S, sengaja melakukan hal ini diduga karena ada unsur sakit hati kepada Pelapor/Korban, didapati informasi pelaku N S, setelah melakukan Pembakaran rumah ia pergi dengan berjalan kaki secara cepat/terburu-buru dari Dsn. VI Desa Sialang Buah menuju arah keluar sambil membawa sebuah plastik Assoy warna merah yg berisikan Pakaian.

Penangkapan dilakukan Sekira pukul 02.00 Wib pada hari yang sama, Rabu tanggal 16 April 2025, Terlapor An. N S, yang di duga melakukan Pembakaran telah berhasil di Amankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Teluk Mengkudu di Jalan Besar Medan - Tebing Tinggi dengan sambil memegang sebuah plastik Assoy warna merah berisikan pakaian untuk melarikan diri. Pelaku beserta barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH, di Mako Polres Sergai, Rabu (16/04/2025) Menjelaskan Pelaku N S saat dilakukan Interogasi telah mengakui perbuatannya yang Telah melakukan Pembakaran Sebuah Rumah Korban/ Pelapor Suhardi Sagala yang adalah Milik adik kandungnya sendiri. Dimana pelaku  membakar rumah tersebut dengan cara menggunakan sebuah karung goni yang disiram menggunakan cairan solar dan diselipkan didinding belakang rumah pelapor lalu dibakar pelaku menggunakan mancis yang mana Pelaku melakukan itu dengan sebab Unsur Sakit hati karena sebelumnya ada permasalahan Pribadi dengan Istri Korban/Pelapor.

Saat ini penyidik Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cab Medan untuk melakukan olah TKP guna memastikan sebab pastinya kebakaran tersebut untuk menguatkan pemeriksaan terhadap pelaku.

Tersangka N S, telah melakukan tindak pidana kejahatan, Dengan sengaja melakukan Pembakaran terhadap Sebuah Rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dari KUHPidana Dan diancam Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(AA/MSC) 


Share:


Komentar

Berita Terkini