MEDIASELEKTIF.COM - Tak Terbendung Amukan Masa, Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai Berhasil Amankan Pelaku Bongkar Kios Dagang Senin (31/03/2025), di Dusun III Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Sebagai korban Yohana AL Fahrozy Lk, 23 Thn, Wiraswasta, Islam, warga Dusun IV Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai (Pelapor).
Sebagai saksi saksi :Muhammad Ramadhan Lk, 19 Tahun warga Dusun IV Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai dan Rusdianto Lk, 19 tahun warga Dusun IV Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Kasus tersebut sebagai terlapor:H Alias R K, Lk, 37 tahun warga Dusun XV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. (Tertangkap) R H, Lk, 36 tahun warga Dusun III Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. (Tertangkap)
Sebagai barang Bukti : 1 (satu) unit spekear aktif.1 (satu) koper.1 (satu) Dispenser air.1 (satu) lembar seng.
Diperkirakan kerugian :Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Kejadian Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib, ketika itu korban sedang berada di rumahnya dan mendapat telpon dari Saksi Muhammad Ramadhan yang mengatakan bahwa kios miliknya yang berada di Dusun III Desa Pematang Guntung telah dibobol oleh maling.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama dengan saksi Rusdianto pergi menuju lokasi kiosnya. Sesampainya di Kios, Korban melihat bahwa dinding rumah belakang yang ditutupi seng telah terbuka dan barang-barang jualan yang berada didalam kios sudah berserakan dan sebagian telah hilang.
Kronologis Ungkap Kasus Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, setelah korban mengetahui bahwa kiosnya telah dibobol maling, selanjutnya korban dibantu dengan teman-temannya mencari informasi tentang kejadian tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 skp 00 30 Wib, pihak korban mendapat informasi bahwa terduga Tersangka An. R H, ada menawarkan 1 unit loudspekear ke warga Desa Pematang Guntung. Dikarenakan hal tersebut pihak korbankan mendatangi Terduga Tersangka An. R H, dirumahnya namun tidak ketemu.
Paginya Sekira pukul 08.00 Wib, R H mendatangi korban di kios miliknya dengan membawa 1 unit loudspekear dan selanjutnya korban seketika mengintrogasi kepada R H, dan pada saat itu R H, pun mengakui perbuatannya telah membongkar kios milik korban dan pada saat membongkar kios tersebut R H, bersama-sama dengan H Alias RK.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu S.H. menjelaskan Kemudian, korban dan RH bersama mencari keberadaan H Alias RK dan sekira pukul 10.30 Wib, korban menemukan H Alias R K di Dusun II Desa Pematang Guntung namun pada saat itu massa/warga sudah berkumpul hendak melakukan tindakan hakim sendiri.
Dikarenakan hal tersebut, pihak korban langsung membawa tersangka H Alias R K ke rumah korban di Dusun IV Desa Pematang Guntung namun massa/warga tetap mengikuti pihak korban, setiba kedua pelaku di rumah korban massa/warga mulai kesal dan pihak perangkat Desa (Kepala Dusun) mencoba menenangkan amarah warga namun tidak terbendung.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH, di Makopolres Sergai (01/04/2025) membenarkan kejadian tersebut dan menerangkan Personil Polsek Teluk Mengkudu tiba dan melerai Tindakan Main Hakim sendiri Oleh masyarakat, setelah di hubungi oleh pihak Kepala Dusun, Kemudian Petugas mencoba memboyong dan mengamankan kedua pelaku namun massa/warga melakukan tindakan anarkis sehingga petugas kembali mengamankan kedua pelaku ke dalam rumah korban.
Selanjutnya personil Polsek Teluk Mengkudu melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek dan tak lama kemudian Kapolsek Teluk Mengkudu diback up oleh Personil Polres Sergai datang ke TKP dan kedua pelaku berhasil diboyong ke komando.
Setelah pihak korban menyerahkan kedua pelaku, kemudian Korban/pelapor membuat Laporan Pengaduan Ke Polsek Teluk Mengkudu agar kedua pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara. (AA/MSC)