
Dasar Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, PP No 2 thn 2003 ttg Peraturan Disiplin Anggota Polri; Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran Anggota Polri.
Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/285/IV/HUK.12.10./2025 tanggal 1 April 2025 perihal melaksanakan Ops Gaktibplin.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Melalui Kasi Propam Polres Serdang Bedagai AKP FSM. Manik , S.H.,MH Melaksanakan kegiatan penegakkan tata tertib Disiplin Anggota Polri (Gaktibplin) Ke Polsek Jajaran, sekaligus memberikan arahan tentang pembinaan Etika profesi Polri dalam rangka mitigasi pelanggaran Personel dan Sosialisasi Perkap Nomor 4 Tahun 2023 tentang pembinaan terhadap PNPP yang melakukan pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri.
Dalam kegiatan tersebut Melakukan Pengecekan kehadiran Personel, Memberikan arahan tentang disiplin dan tata tertib Melakukan penegakan tata tertib Disiplin Anggota Polri terhadap Personel Polsek Teluk Mengkudu, Polsek Perbaungan dan Polsek Pantai Cermin dengan sasaran antara lain : pemeriksaan Sikap Tampang, Pemeriksaan surat data diri, Pemeriksaan Gampol.
Pemeriksaan Asesoris, Surat dan kebersihan Senpi (Senjata Api) .
Polsek yang di tinjau antara lain adalah Polsek Dolok Masihul Jumlah personel Jumlah : 25 Pers, Kurang : 14 Pers.
Hadir : 11 Pers, keterangan, Lepas Dinas, 4 Pers, Dinas : 4 Pers, Sakit : 1 Pers, Ijin 5 Pers.
Polsek Kotarih Personel Jumlah : 19 Pers Kurang : 5 Pers, Hadir : 14 Pers
Keterangan, Lepas Dinas : 2 Pers, Sakit : 1 Pers, Ijin : 2 Pers.
Kasi Propam Polres Serdang Bedagai AKP FSM. Manik, S.H.,MH, menjelaskan Dalam pelaksanaan penegakan tata tertib ditemukan pelanggaran terhadap personil Polsek Kotarih, adalah AIPTU Mario Batubara, Jenis pelanggaran tidak membawa surat data diri berupa KTA.
Kemudian AIPDA Daniel Sinaga Jenis Pelanggaran tidak membawa surat data diri berupa NPWP.
Tegasnya Kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian Polres Sergai untuk memastikan bahwa seluruh personil/anggota dapat mematuhi aturan dan kode etik kepolisian, serta untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, di Mako Polres Sergai, Kamis (24/04) Menambahkan Dengan adanya gaktibplin ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian khususnya Polres Sergai kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian di wilayah Hukum Polres Sergai.
Petugas antara lain Kasi Propam AKP F.S.M Manik S.H,. Kanit Paminal IPDA Ismail Har S.H, Kanit Provos IPDA M. P Rumapea Baurmin Si propam AIPTU Junaidi. (AA/MSC)