Polres Sergai Amankan Tersangka Pemilik Sabu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -  Heboh! Motor Masuk Paret, Polres Sergai Amankan Tersangka Pemilik Sabu Rabu (23/04/2025) di Jalan Lintas Medan Tebing Tinggi Desa Firdaus Kec Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai . 

Sebagai tersangka :Z E P, Lk 29 Thn, warga dusun IV desa pematang ganjang kec.sei rampah kab.serdang Bedagai.

Barang Bukti1 (satu) buah paket klip plastik sedang yg berisikan narkotika  sabu dengan berat bruto 0.58 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Nmax warna hitam Nopol BK 2858 XBH.

 Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, Menindaklanjuti Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di Kec. Sei Rampah tepatnya di Desa Firdaus.

Selanjutnya Tim Opsnal yang Dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai *IPTU Tri Pranta Purba , S.Sos,. M.H. bergerak cepat menuju lokasi tersebut, setelah tiba tim melaksanakan patroli diseputaran TKP (Desa Firdaus).

Gerak cepat Tim Berpatroli tepatnya didepan kantor Bupati Serdang Bedagai. Tim mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada seorang laki laki dengan berbadan gemuk memakai pakaian kaos warna hitam yang sedang mengendarai sepeda motor Nmax warna hitam Nopol BK 2858 XBH, yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu.

Kemudian Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai IPTU Tri Pranta S.Sos,. M.H. menjelaskan Setelah mendapat info kemudian tim langsung bergerak cepat dan terlihat pria yang dicurigai dan ciri-cirinya sama persis yang diinformasikan dari masyarakat. Merasa tidak curiga Sedang di pantau Kemudian Tiba tiba Target menghampiri mobil petugas dan seketika langsung hendak diamankan. 

Pada saat mau diamankan Petugas, pelaku mau melarikan diri dalam keadaan panik Kendaraan Sepeda Motor yang digunakan pelaku terperosok masuk kedalam Paret/Selokan, sehingga memicu kehebohan/keramaian warga yang berkumpul penasaran, dan Berakhir dengan pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal. Diketahui Tersangka berinisial  Z E P, dan Setelah melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu didalam kantong celananya sebelah kanan, saat diinterogasi secara cepat Tersangka Z E P, mengakui mendapat sabu dari laki laki A, Warga Desa Firdaus.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH , selanjutnya Tim Opsnal meminta Z E P, menunjukkan dimana posisi Pelaku A, berada, lalu tersangka membawa tim kebelakang kantor Pemkab (Pemerintah Kabupaten Sergai), namun setibanya dilokasi A, sudah tidak berada ditempat. Selanjutnya tim membawa Z E P ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut, dan Tersangka A, sedang dalam Proses Penyelidikan. 

Tersangka Z E P,  melanggar tindak pidana Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Memilikinya), diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (AA/MSC) 



Share:


Komentar

Berita Terkini