MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20 Kilo Gram dan pil Ekstasi sebanyak 40 ribu butir di Tanjung Leidong Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Minggu 13 April 2025 lalu.
"Hasil pengamanan itu turut diringkus dua orang kurir yaitu SE (41) warga Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Barat dan RN (29) warga Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai, "kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi persnya, Rabu (16/4/2025).
Didampingi Wakil Bupati Asahan Rianto dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto. AKBP Afdhal mengatakan bahwa dari pengungkapan sabu tersebut turut diamankan sepeda motor Honda PCX.
"Dari pengakuan kedua tersangka bahwa barang bukti sabu dan ekstasi yang mereka terima dari negara Malaysia, "katanya.
Masih kata AKBP Afdhal Junaidi, kedua tersangka juga menerima barang bukti narkotika tersebut melalui arahan dari orang berinisial B melalui via seluler untuk diantarkan ke Pulau Simardan Kota Tanjungbalai.
"Kedua tersangka mengaku berani sebagai kurir karena untuk tambahan penghasilan kebutuhan ekonomi, "ungkapnya.
Selanjutnya, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) SUBS 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (SRT/MSC)