MEDIASELEKTIF.COM - Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Brigjend Katamso, Gang Mantri, Kecamatan Medan Maimun.
Tersangka adalah laki-laki bernama Eko Pernanda alias Eko ((35) warga Jalan Kampung Aur Lembah, Kecamatan Medan Maimun.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion melalui Kasat Narkoba, AKBP Tomi Aruan kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Dijelaskannya, Jumat (11/4/2025) personel Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu, sesampainya di lokasi yang dimaksud di Gang Mantri Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, lalu personel yang berpakaian preman mendatangi lokasi dan menghampiri Eko menyamar sebagai membeli sabu kepada Eko dengan harga tujuh puluh ribu rupiah.
"Saat Eko mau memberikan sabu dengan tangan sebelah kanan, langsung dirangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas," ujar AKBP Tomi.
"Hasil dari interogasi, tersangka Eko mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dari kantong kanan celana 4 bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu (metamfetamina) sebanyak 0,42 gram, 4 sekop sabu, 1 timbangan elektrik dan uang sebesar Rp.130 Ribu," lanjutnya.
Ditambahkannya, modus operandi tersangka mengaku sudah satu tahun lamanya menjual narkotika jenis sabu yang diterima dari Budi alias Butong di Jalan Kampung Aur Kecamatan Medan Maimun.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.(Rel/MSC)