Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan manusia. 

Kali ini, Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Dr. P. Samosir, S.H., M.H berhasil menggagalkan pengiriman empat orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia.

Empat korban yang semuanya berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai itu berhasil diselamatkan setelah personel menerima informasi terkait keberangkatan WNI ke luar negeri secara nonprosedural. Informasi itu diterima pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Begitu kami terima informasi, tim langsung bergerak ke wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengidentifikasi sebuah mobil jenis Isuzu Panther warna hitam BK 1475 XD yang diduga digunakan untuk membawa para CPMI ke Tanjung Balai. Saat mobil tersebut berhenti di SPBU Sukadamai untuk mengisi bahan bakar, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Polisi menemukan empat orang calon pekerja migran, seorang kernet, dan satu orang sopir. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa keempat korban direkrut oleh seorang pria berinisial MS alias Udin.

“Setelah kami buntuti dan hentikan kendaraan, di dalamnya terdapat empat calon pekerja migran ilegal. Dari pengakuan mereka, diketahui bahwa mereka direkrut oleh seseorang bernama Udin,” jelas Kombes Sumaryono.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman Udin di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Udin sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Kombes Sumaryono.

Dalam pemeriksaan terungkap, masing-masing korban membayar sekitar Rp5 juta kepada Udin untuk diberangkatkan ke Malaysia, dengan janji akan dipekerjakan di rumah makan. Tersangka diketahui telah beroperasi sebagai agen pengiriman ilegal selama kurang lebih tiga tahun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan ini, antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, uang tunai Rp5.150.000, satu unit ponsel milik tersangka, serta empat buku paspor milik para korban.

Polda Sumut menegaskan akan terus memberantas praktik perdagangan orang demi melindungi masyarakat dari jeratan kerja ilegal yang rawan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini