Kurang Dari 24 Jam Pelaku Begal Diringkus Polsek Firdaus

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Gerak Cepat kurang dari 24 Jam, Pelaku Begal Berhasil Diringkus Polsek Firdaus Polres Sergai, RABU (02/04/2025) Sekira pukul 19.00, Wib, di Dusun VIII Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai terjadi Begal, Misdi (64) seorang RBT / Tukang Ojek Warga Dusun VII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah kenak Begal. 

Kejadian tersebut pelapor Lisa Shafira Pratiwi  Pr, 28 Thn,  warga Desa Martubung Kec. Datuk Limah puluh Kab. Batu Bara.

Sebagai Saksi – saksi :Zainal Abidin Marpaung , Lk, 55 Thn, warga lDusun VIII Laut Dendang Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. Dan Damiri Lk, 60 Thn, warganl Dusun IX Rambung Besar Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai

Dalam hal ini terlapor :E J Alias E, Lk,  25 Thn, warga , Dusun VI Desa Nagur  Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang  Bedagai. (Tertangkap).

Dalam kejadian tersebut sebagai barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Supra Nopol BK 6711 XAB, 1 (satu) buah pisau Carter., dan 2 (dua) Batang Ubi

Kejadian pada Rabu tanggal 02 April 2025, Setelah pulang dari Dolok merawan terlapor E J Alias E, turun dari angkot di simpang Rampah sekitar Pkl 16.00 wib Lalu Terlapor naik Ojek/RBT Atas nama Misdi (korban) di Simpang Rampah Lalu Terlapor meminta untuk diantarkan ke kampung manggis Desa Mangga Dua dusun I (Tempat Neneknya), Dikarenakan tidak ada orang nya yang di jumpain, kemudian Terlapor meminta di antar kan ke DSN VI  Desa Nagur  (Rumah orang tuanya), Namun di karenakan tidak ada juga orang di rumah tersebut kemudian Terlapor meminta di antarkan ke Dusun VII Desa Sentang (rumah wawaknya), tetapi rumah tersebut kosong/tidak ada orang.

Dikarenakan Hal Tersebut Lalu Terlapor meminta agar diantarkan kembali ke Cempedak Lobang (rumah Neneknya) namun sebelum sampai di rumah neneknya Terlapor  E J Alias E, timbul niat ingin mengambil atau menguasai harta benda milik korban dengan meminjam uang kepada MisdiI sebagai Korban sebanyak Rp. 10.000 ( sepuluh ribu ) untuk membeli ES dan Pisau Cater 

Kanit Reskrim POLSEK Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar SH, menjelaskan Setelah membeli ES dan PISAU Tersangka E J Alias E, dan Korban  melanjutkan Perjalanan ke rumah neneknya, Namun Sekitar 30 menit atau jarak 1 Km didaerah sunyi tepatnya di dusun VIII TPU Simpang Empat sekitar Pkl 18.30 wib Tersangka E J Alias E Melakukan Pencurian dengan Kekerasan  Akibatnya Korban Mengalami Luka Berat  Dengan Cara melukai korban dengan Menggorok Leher dan Tangan Korban menggunakan Pisau Cater yang dibeli nya.

Namun dikarenakan adanya Perlawanan dari Korban , Tersangka  E J Alias E gagal dan Melarikan diri seketika Korban Meminta Pertolongan Kepada Masyarakat Sekitar kemudian Korban  di bantu masyarakat untuk diantar ke Rumah Sakit

Ungkap kasus  Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025, Menindak lanjuti Laporan Tentang Kejadian Pencurian dengan Kekerasan  Akibatnya korban luka Serius yang terjadi di Dusun VIII Simpang Empat Kec. Sei Rampah yang di alami An. *MISDI* (KORBAN) pada Pkl 18.30 wib.

Kapolsek Firdaus AKP Andi  Sujendral SH, MH, Melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar SH, dan Team Unit Reskrim di bantu Kanit Provos BRIPKA Edi Sidabutar Bergerak dan Menyisir Lokasi TKP Kejadian serta menyisir areal TKP Kejadian untuk mencari tersangka yang Melarikan diri yang di perkirakan tidak jauh dari TKP.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH, di Mako Polres Sergai (03/04) menerangkan ketika Petugas Menyisir Areal TKP Kejadian, Tidak waktu lama sekitar ± 2 jam petugas Mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan duduk di Teras Rumah Warga Segera Petugas Langsung Menuju lokasi tersebut dan Berhasil Meringkus Tersangka  An. E J Alias E. Kemudian petugas Melakukan Introgasi awal kepada tersangka dan ia mengakui Perbuatan nya.

Tersangka E J Alias E, telah Melanggar pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (AA/MSC) 


Share:


Komentar

Berita Terkini