MEDIASELEKTIF.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M kembali dibuka usai jeda libur lebaran. Hingga penutupan pada hari, Selasa (8/4/2025) total 7.962 jemaah Sumatera Utara telah lunasi biaya haji reguler.
“Tahap II Pelunasan Bipih Reguler dibuka sejak 24 Maret - 17 April 2025. Proses ini terhenti oleh jeda libur lebaran dari 28 Maret - 7 April 2025. Tanggal 8 April 2025 pelunasan Bipih reguler kembali dibuka. Ada total 7.962 jemaah haji (95 %) yang sudah melunasi biaya haji,” ungkap Kakanwil Kemenagsu H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM saat diwawancarai media, Rabu (9/4/2025).
Kakanwil Kemenagsu menyebutkan 8.328 kuota haji reguler asal Sumut diberangkatkan ke Tanah Suci terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, 49 Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) dan 66 Petugas Haji Daerah.
Ahmad Qosbi menjelaskan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
Kakanwil Kemenagsu menerangkan, Calon Jemaah Haji yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1446 H / 2025 M Tahap II yaitu, Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia, Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas dan Jemaah Haji Reguler cadangan.
“Kanwil Kemenag Sumut menyiapkan sebanyak 2.327 calon haji cadangan pada musim haji tahun 2025. Cadangan 2.327 calon haji terbagi dalam 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara,” jelasnya.
Dia menambahkan, Jumlah calon haji cadangan ini, lanjut dia, sekitar 30 persen dari jumlah total 7.757 calon haji reguler asal 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Jemaah cadangan ini harus membuat pernyataan. Kalau seandainya tidak berangkat tidak menuntut, meskipun sudah ada yang melunasi biaya haji," katanya.
Kakanwil Kemenagsu mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.(Rel/MSC)