Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Sergai

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Makin Serius! Tangkap Pelaku Melalui Undercover Buy, Polres Sergai Persurut Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Selasa (08/04/2025) sekira pukul 20.15 wib, TKP Dusun 3 Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai. 

Tersangka M H M LK 32, thn, warga Dusun I Dungun Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. (RESIDIVIS Narkotika), F M M,, LK, 20 THN, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

Sebagai barang bukti  Narkotika Jenis Shabu Shabu dengan berat Brutto 9.92 gram., HP android sebanyak 2 unit, Uang Tunai Rp.300.000.,Sepeda Motor merek Honda Beat BK 2892 XBK

Kronologis Penangkapan, Sat Narkoba Polres Sergai Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di lokasi di Lingkungan Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

Berdasarkan informasi tersebut Pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 20.15 wib, Team Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno  melaksanakan pengamatan dan mencoba melakukan Undercover Buy terhadap diduga pelaku Peredaran  Narkoba dan rencana tersebut sukses.

Setelah disepakati, terduga Pelaku menentukan lokasi transaksi yaitu di Dusun 3,  Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai tepatnya didepan Toko Indomaret Simpang Bedagai., Kemudian dengan tenang diduga pelaku datang sebanyak 2 Orang menghampiri Petugas selanjutnya dengan cepat kedua tersangka langsung diamankan.

Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno Menjelaskan setelah dilakukan interogasi singkat dilapangan Petugas mendapat Informasi bahwa Pelaku mendapatkan Barang Bukti yang diduga Narkotika Sabu dari lelaki yang ia kenal berinisial ,A, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi SH, MH, (15/04) menambahkan saat ini Tersangka An. *A* sedang dalam proses pengembangan, hasil dari pengembangan Tersangka sedang berada dirumah disebuah rumah didusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. 

Namun sesampainya petugas  dirumah tersangka A Tidak Ada diLokasi/melarikan diri. Kemungkinan Tersangka A telah mendapati informasi/bocor bahwa kedua Tersangka Atas nama M H M, dan F M M, sudah dalam genggaman Kepolisian Polres Sergai dan meninggalkan rumah.

Kedua Tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sergai dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(AA/MSC) 



Share:


Komentar

Berita Terkini