MEDIASELEKTIF.COM - Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) 2022-2027 Partahi Siregar dan ahli waris TD Pardede mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera di Jalan Sempurna, Setia Budi Medan, Kamis (17/4/2025).
Dalam kesempatan itu, hadir juga ahli waris Salomo TR Pardede yang merupakan anak dari Rudolf M Pardede serta Jonathan Pardede anak dari Johny Pardede.
Kedatangan Partahi Siregar, Salomo TR Pardede dan Jonathan Pardede kata pengacara YPDA M. Hokli Lingga kepada wartawan Jumat (25/4/2025) disambut langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah I, Prof Saiful Anwar Matondang didampingi Tim Hukum LLDikti, Prof Kusbianto, Prof Maidin Gultom, serta Prof M Ridwan Lubis.
Hadir juga, Tim Mediasi LLDikti yang merupakan notaris penerbitan akta 08 tahun 2017 Ella Wijaya Alsa.
Kepada Prof Saiful Anwar Matondang, Partahi Siregar menyebutkan kedatangan dirinya bersama ahli waris guna memberikan informasi kepada LLDikti Wilayah I bahwa dirinya merupakan Ketua YPDA yang diangkat berdasarkan akta notaris nomor 12 tahun 2022.
"Saya diangkat sebagai Ketua YPDA Berdasarkan akta nomor 12 tahun 2022 yang dipilih berdasarkan hasil keputusan rapat para pembina yang saat itu hadir adalah almarhum tulang (paman bahasa batak) Johny Pardede dan saudara Richard Elyas Pardede," sebutnya.
Mengacu pada akta nomor 12 itu sebutnya, masa jabatan ketua YPDA adalah 5 tahun.
"Saya diangkat sebagai Ketua YPDA pada 10 Februari 2022 (akta nomor 12). Seharusnya baru akan habis masa jabatan 10 Februari 2027 mendatang," katanya.
Tak Dilibatkan
Ditambahkan M. Hokli H Lingga selaku Kuasa Hukum YPDA bahwa munculnya pengurusan yayasan baru yang diketahui bersamaan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor 02 tahun 2025 yang memuat adanya pergantian unsur Pembina, Ketua, Sekretaris dan Bendahara YPDA tanpa melibatkan Partahi Siregar.
Bahkan, katanya, bukan hanya Partahi Siregar, para ahli waris lainnya seperti Salomo TR Pardede dan Jonathan Pardede juga tidak dilibatkan dan diundang dalam melakukan perubahan kepengurusan.
Dalam akte 08 itu, katanya Rudolf M Pardede merupakan Ketua Pembina dan Johny Pardede Pembina II YPDA.
Pernyataan dari Hokli Lingga itu pun dipertegas oleh Salomo TR Pardede dan Jonathan Pardede.
Salomo Pardede menyebutkan dalam akte 08 itu disebut jika dari ketiganya meninggal Rudolf M Pardede, Hisar Pardede dan Johny Pardede maka diwariskan kepada ahli waris dari ketiganya.
"Dalam akta 08 itu termaktub jika dari ketiga dewan pembina meninggal akan diwariskan kepada ahli waris. Dan saya anak tertua laki-laki dari almarhum bapak saya seharusnya berdasarkan akta itu akan mewarisi jabatan bapak saya yakni Ketua Pembina," katanya.
Anak mantan Gubsu Rudolf M Pardede itu pun secara tegas menyebutkan bahwa kepengurusan YPDA versi Richard Elyas Pardede itu telah 'melangkahi' dirinya sebagai cucu tertua DR TD Pardede.
"Sebagai orang batak, bisa dikatakan saya adalah cucu tertua Ompung kami (TD Pardede) karena saya anak laki-laki tertua dari almarhum ayah saya (Rudolf Pardede). Harusnya dia (Richard Elyas Pardede) jumpai saya. Apalagi bicara soal ini (Pergantian Pengurus YPDA), tak pernah saya dijumpainya," katanya sembari menambahkan dirinya tidak pernah diundang untuk membahas adanya perubahan kepengurusan.
Makanya, kata Anggota DPRD Medan itu dia terkejut dengan munculnya pergantian unsur kepengurusan di tubuh YPDA.
"Parahnya, si Elyas Pardede itu malah menunjuk Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua yayasan. Dan orang yang diangkatnya itu merupakan istrinya dan orang luar dari keluarga TD Pardede. Macam tak ada lagi keluarga TD Pardede ini yang bisa memimpin yayasan yang menaungi Universitas Darma Agung (UDA), Institut Saint, Teknologi TD Pardede (ISTP) dan Akademi Pariwisata Perhotelan itu," tegasnya lagi.
Sementara saat itu Ella Wijaya Alsa selaku notaris yang menerbitkan akta 08 terkait kepengurusan YPDA.
Dalam akta 08 itu, kataya memang adanya butir yang menyebutkan bahwa jabatan ketiga pembina YPDA akan diwariskan kepada ahli warisnya jika mereka meninggal dunia.
"Memang benar, ada butir dalam akta 08 itu yang menyebutkan bilamana ketiga dewan pembina meninggal maka jabatan akan diwariskan kepada para ahli waris masing-masing," pungkasnya .
Lengkapi Berkas
Sementara itu, Rabu (23/4/2025) Hokli Lingga mengantarkan kelengkapan berkas yang diminta oleh L2Dikti ke kantor L2Dikti di Jalan Sempurna, Setia Budi.
"Kita tadi mengantarkan berkas-berkas yang diminta L2Dikti. Semoga berkas tersebut bisa membantu mempercepat proses pengkajian dan analisa yang akan dilakukan L2Dikti," kata Hokli.
Diakui Prof Saiful Anwar Matondang, bahwa meskipun telah meminta untuk melengkapi berkas terutama soal surat pernyataan dari para ahli waris dan Ketua Pembina YPDA sebagaimana yang termaktub pada akte notaris 08 tahun 2017.
"Namun hingga kini surat ataupun pernyataan yang kami minta itu (dari Richard Elyas Pardede) belum ada diberikan secara tertulis. Dengan alasan bahwa berkas itu sebagai bahan keterangan di persidangan," sebutnya.(Moe/MSC)