MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor.
Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan santunan dilakukan langsung di Terminal Kargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tepat setelah kedatangan jenazah Musthakfirin dari Incheon dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI yang diberangkatkan melalui skema kerja sama antarpemerintah (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9. Menurut laporan KBRI Seoul, pria asal Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo itu mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia setelah jatuh dari kapal di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do pada 15 April 2025 waktu setempat.
Menteri Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, turut hadir dalam prosesi penyerahan dan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga.
“Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya keberangkatan secara prosedural bagi calon PMI. Ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum.
“Dapat uang santunan Rp.85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan bahwa hak setiap peserta BPJS, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri, akan tetap diberikan secara adil.
“Santunan ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai penyelenggara jaminan sosial. Kami ingin memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapat perlindungan dan tidak terbebani secara ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim kepada wartawan dalam keterangannya Jumat (25/4/2025) turut menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Musthakfirin, seraya menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan optimal kepada setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Bahwa risiko kerja bisa terjadi kapan saja, di mana saja, termasuk bagi para pekerja migran kita di luar negeri. Almarhum peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja secara prosedural melalui skema G to G. Oleh karena itu, hak-haknya sebagai peserta dipastikan tetap terpenuhi, salah satunya melalui santunan Jaminan Kematian senilai Rp.85 juta yang telah diserahkan kepada ahli waris," ujar Aziz Muslim.
Aziz juga menekankan pentingnya menjadi pekerja migran yang terdaftar secara resmi dan terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Melalui perlindungan yang kami sediakan, negara hadir memberikan rasa aman bagi para PMI dan keluarganya di tanah air. Kami akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar memahami pentingnya berangkat secara prosedural dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Kemudian, Aziz menambahkan saat ini jika masyarakat yang hendak bekerja menjadi PMI di luar negeri (secara prosedural) bisa langsung mendaftarkan kepesertaan untuk mendapat program manfaat BPJS Ketenagakerjaan melalui skema G to G di kantor Cabang di Tanjungbalai.(SRT/MSC)