MEDIASELEKTIF.COM - Kegiatan Tri Darma PT, akademik /Proses Belajar Mengajar di Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sains TD. Pardede (ISTP) diambil alih Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) sehubungan dengan adanya proses gugatan di pengadilan.
Hal itu tertera dalam surat lembaga layanan pendidikan tinggi (L2Dikti) Wilayah 1 No. 1001/LLI/KL.01.01/2025 dan surat L2Dikti 1002/LLI/KL.01.01/2025 tentang Perlindungan dan Kepastian Hukum UDA dan ISTP. Dalam surat tersebut L2Dikti menyebutkan, karena adanya gugatan perbuatan melawan hukum, menunggu hingga ada keputusan inkrah atau berkekuatan hukum maka pengelolaan perguruan tinggi yang meliputi bidang akademik di UDA dan ISTP berdasarkan UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab rektor UDA, Dr. Moh. Ansori Lubis, S.H., M.M., dan rektor ISTP, Ir. Semangat MT. Debataraja, M.T., IPU, ASEAN Eng.
L2Dikti Wilayah 1 Sumut melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala kegiatan tri darma perguruan tinggi di UDA dan ISTP yang dilaksanakan oleh tim kerja pengembangan kelembagaan dan kerja sama L2Dikti Wilayah 1.
"Surat dari L2Dikti itu lah yang menjadi acuan kami untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar di UDA dan di ISTP," kata Wakil Rektor I Universitas Darma Agung, Dr. Ir. Lilis S Gultom, M.M., M.M.A., didampingi Wakil Rektor III Universitas Darma Agung, Zulkarnain Nasution, S. Pd, M. Kes, Wakil Rektor I ISTP, Torang P Simanjuntak, SE, MM, dan Wakil Rektor III ISTP, Ramerson J Sumbayak, SP, M. Si pada saat konferensi pers di Medan, Sabtu (8/3/2025).
Baik Lilis maupun Torang Simanjuntak menekankan bahwa sivitas akademika UDA dan ISTP tidak mencampuri urusan kepengurusan yayasan. Disebutkannya, mereka menghormati proses yang saat ini tengah bergulir di pengadilan negeri (PN) Medan.
"Perkuliahan berjalan normal kalau pun saat ini kampus sepi itu dikarenakan masih dalam masa liburan karema mahasiswa baru selesai ujian akhir (UAS) semester ganjil T.A. 2024/2025. Terhitung 3-15 Maret 2025 berdasarkan kalender akademik adalah tahap mengisi kartu rencana studi (KRS), untuk semester genap," ujar Lilis.
Dan selama perkuliahan libur dan proses registrasi pengisian KRS berlangsung ruang perkuliahan ditutup dan sementara itu kegiatan administrasi terbuka berdasarkan jam kerja, untuk ruangan dan layanan pembimbingan mahasiswa juga tetap terbuka.
Untuk semester genap ini, kata mereka baik UDA maupun ISTP tidak menerima mahasiswa baru (PMB) atau pindahan dari kampus lain. Penerimaan mahasiswa baru akan dilakukan pada semester ganjil di bulan Juni-September T.A. 2025/2026.
Selain itu juga diingatkan bagi mahasiswa yang akan melakukan pembayaran uang kuliah tetap di kantor Wakil Rektor (WR) 2 karena kwitansi yang dikeluarkan baik UDA maupun ISTP terkoneksi ke sistem. Sehingga, mahasiswa yang membayar uang kuliah melalui kantor WR 2 bisa langsung mengakses KRS-nya.
Pengisian KRS menjadi acuan untuk izin mengikuti kegiatan akademik berupa perkuliahan, seminar proposal dan lain-lain yang berhubungan dengan akademik. Dan hal ini pula yang menjadi acuan kami untuk melaporkan data mahasiswa aktif ke L2Dikti melalui PDPT per periode ganjil/genap, jelas Lilis.
"Jika ada mahasiswa membayar uang kuliah melalui pihak lain dan tidak bisa mengakses KRS itu bukan tanggung jawab kami, dan ini berdasarkan hasil rapat baik di tingkat fakultas maupun rektorat," ujar Lilis diamini Torang, Zulkarnaen dan Ramerson .
Ditambahkan, baik di UDA maupun ISTP tidak ada mahasiswa yang terhambat proses belajar mengajarnya, semua berjalan normal. Jika ada isu-isu yang menyebutkan ada mahasiswa yang dipersulit, kami nyatakan itu hoax yang mencoba merusak nama baik UDA maupun ISTP.
"Proses belajar mengajar berjalan sesuai kalender akademik yang ada sama kita," tambah Torang Simanjuntak.
Kami menghimbau semua mahasiswa UDA (S1 dan S2) , ISTP agar menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir dan tidak menggiring opini yang membuat adanya riak, keresahan mahasiswa untuk mengikuti proses belajar mengajar jika ada hal yang kurang dipahami silahkan ditanyakan ke fakultas atau melalui badan organisasi mahasiswa yang ada di tingkat fakultas (BEM). (Moe/MSC)