MEDIASELEKTIF.COM - Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Berhasil amankan Pelaku Pencurian Tablet tempat kejadian Jumat (14 /02/2025) pada pukul 22.00 Wib. Di Kafe EZ COFEE Milik Andi Ginting di Tanah Lapang Lingk V Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Sebagai ersangka M H B alias N, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 38 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak tetap, warga Lingk. VI Sidorejo Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai
Sebagai korban adalah ANDI GINTING lk, (51) warga Jalan Perintis Kemerdekaan No 029 Lingk VI Kel. Pekan Dolok Masihul Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai (Pelapor).
Dalam kasus tersebut sebagai saksi-saksi BUNDA (45 )Tahun, Perempuan, Mengurus Rumah Tangga/ karyawan Kafe EZ COFFE, alamat Kampung Merdeka Lingk. VIII Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
FIKRI ( 20 )Tahun, Laki-laki, Mahasiswa/Karyawan Kafe EZ COFFE, Kampung Padang Lingk. VII Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Barang Bukti uang Tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan 1 Unit Tablet
Kejadian tersebut Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, sekira pukul 22.00 Wib, pelapor sedang duduk-duduk santai mendengar musik di Kafe EZ COFFE miliknya yang terletak di Tanah Lapang Lingk. V Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, kemudian pada tak lama pelapor meminta kepada FIKRI (selaku karyawan EZ COFFE milik pelapor) untuk mengganti musik/lagu yang sedang di hidupkan, yang kemudian FIKRI berjalan ke tempat dimana 1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung A7 Tersebut di letakkan (dimana dari Tablet tersebutlah) musik bisa di ganti/ditukar, yang pada saat hendak menukar musik FIKRI melihat Tablet Samsung A7 tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya yaitu di meja dekat Kasir.
Melihat hal tersebut FIKRI melaporkan kepada pelapor bahwasanya Tablet Samsung A7 sudah tidak ada lagi, yang selanjutnya pelapor bersama dengan FIKRI dan karyawan Kafe yang lain mencari di sekitar lokasi ruangan Kafe dan ternyata tidak ada ditemukan.
Kemudian pelapor mengecek CCTV yang ada di ruangan kasir dan setelah dilihat rekaman CCTV ternyata pelapor melihat ada seorang laki-laki masuk melalui jendela samping pada Cafe EZ COFFE milik pelapor dan kemudian setelah masuk kedalam ruangan Kafe, pelaku langsung mengambil 1 (satu) unit Tablet Merk Samsung A7 milik pelapor yang terletak di dekat meja Kasir, juga mengambil 1 (satu) kotak Rokok Elektrik/Vape yang ada di Meja Kasir dan setelah selesai mengambil barang-barang milik pelapor, pelaku keluar dari ruangan kafe tersebut melalui jendela tempat dirinya masuk.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polsek Dolok Masihul agar pelaku dapat di tangkap dan di hukum sesuai di NKRI ini.
Penangkapan tersebut Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan Berdasarkan rekaman CCTV, diketahuilah pelaku melakukan pencurian tersebut diduga seorang laki-laki bernama M H B alias,N, warga Lk. VI Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib Team Opsnal Unit Reskrim Dolok Masihul mendapat informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya, yang sebelumnya tidak pulang dan sedang dalam pelarian, atas informasi tersebut Kanit Reskrim IPTU QORY SIREGAR, SH, bersama Team Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak menuju rumah pelaku.
Setiba di rumah pelaku Team berkordinasi dengan Kepling untuk melakukan penggeledahan rumah pelaku M H B, alias, N, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib dilakukan penggeledahan dan ditemukan keberadaan pelaku yang sedang berada didalam kamar, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap M H B , alias, N.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, melakukan interogasi cepat terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Dolok Masihul utk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Kamis (13/03/2025) di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.250.000.
Lanjutnya Barang hasil curian telah dijual oleh tersangka kepada orang yg tidak dikenal melalui perantara orang Galang yang sedang dalam pencarian/belum tertangkap, barang terjual seharga Rp. 450.000,- pada hari Senin 10 Maret 2025 dan dari hasil penjualan tersebut berhasil disita sisa uang sebesar Rp. 200.000 sedangkan sisanya Rp. 250.000 telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi pelaku.(AA/MSC)