Polres Sergai Amankan Tersangka Pengedar Narkotika

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polres Sergai amankan tersangka pengedar Narkotika biang keresahan masyarakat.  Rabu, ( 19/03 2025), di Dusun VIIDesa Bogak BesarKec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. 

Tersangka M Y, (45), thn,  warga Dusun VII Desa Bogal Besar Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.

Sebagai barang bukti yang diamankan , 8 paket kecil,  dan 3 paket sedang, 1 unit HP Nokia warna hitam, Uang tunai yg disimpan dalam kotak hitam senilai Rp. 100.000,- 1 buah mancis yang telah di modifikasi 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih ada lekatan Shabu shabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang,.  2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.

Sat Narkoba Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat tentang keresahan daerah mereka yang kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Dusun VII Desa Bogak Besar  Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.

Kemudian di lanjutkan Menindak lanjuti informasi Team melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pengamatan, hasilnya telah Berhasil diketahui ciri-ciri dan Indentitas pelaku, kemudian Team langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyergapan.

Setibanya dilokasi terlihat dimana pelaku sedang duduk dibelakang rumahnya sembari menunggu pembeli, mendapati hal itu lalu Team langsung melakukan penyergapan dan menemukan seluruh barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada disamping kursi tempat duduk tersangka ,M Y. 

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, menjelaskan setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi awal dilapangan berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari Pelaku laki-laki yang ia kenal berinisal ,Z M, yang beralamat di Desa nagur kec. Tanjung beringin kab. Serdang bedagai.

Sambungnya dari tangan tersangka berhasil diamankan diduga Narkotika Jenis Shabu Shabu total ,11 paket, dengan total berat 3.40 Gram, yang dibalut dengan tisu dan dibungkus dalam potongan kotak sabun merek ZEN dengan rincian, 8 paket kecil, 3 paket sedang, 1 unit HP Nokia warna hitam, Uang tunai didalam kotak hitam senilai Rp.100.000, 1 buah mancis yang telah di modifikasi untuk digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu Shabu, 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih ada lekatan Shabu shabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di proses penyelidikan lebih Lanjut. 

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut, ungkapnya Tersangka , M Y, dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara.(AA/MSC) 



Share:


Komentar

Berita Terkini