MEDIASELEKTIF.COM - Naas Pelaku Pencurian Kereta di Amuk Warga, Polsek Pantai Cermin Polres Sergai Buat Pelaku Bermalam di Sel Sabtu ( 29/03/2025) sekira pukul 15.30. Wib, di Dusun XI Kota Paris Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Sebagai Korban Jumingin T. LK, 55 Thn, Warga Dsn VI Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai. (Pelapor).
Saksi saksi Dedi (39 ) tahun, Lk, Kadus Dsn XI Desa Kota Pari Kec.Pantai Cermin. Kab. Serdang Bedagai. Andi , (32 ) tahun, lk, Nelayan, Dsn XI Desa Kota Pari Kec.Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Sebagai Terlapor adalah T alias W M (40) warga Psr 8 Tembung Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang.D H aliasn M 38 Thn, warga Dsn VIII Desa Celawan Kec.Pantai Cermin Kab.Sergai.
Barang Bukti ,1 unit Sp.Motor Yamaha Vega R Warna Merah Nopol BK 4172 OQ
1 unit Sepeda. Motor Yamaha Vega R Warna Biru Merah Nopol BK 5520 ALA dan Tas sandang berwarna Hitam yang berisi Kunci Berbentuk Huruf T.
Kerugian diperkirakan Rp.4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Penjurian tersebut pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025, sekira pukul 15.30.Wib, Ketika pelapor bersama saksi (DEDI) sedang memancing ikan di Dsn XI Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, kemudian saksi (DEDI) mendapat kabar melalui seluler bahwasanya di Dsn XI Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin telah diamankan masyarakat 2 (dua) orang pelaku pencurian Sepeda Motor.
Merasa ingin Tahu dan kebetulan lokasi mereka tidak terlalu jauh, Kemudian saksi (DEDI) bersama pelapor mendatangi lokasi kejadian, dan pada saat ingin mengambil Sepeda Motor milik pelapor Yamaha Vega R Warna Merah Nopol BK 4172 OQ, Atas nama SELAMAT, yang sebelumnya diparkirkan di areal lokasi pantai Dua Rasa sudah tidak ada lagi (HILANG). Sontak pelapor bersama saksi (DEDI) dengan dibantu masyarakat berangkat menuju lokasi tempat diamankan pelaku pencurian Sepeda Motor tersebut.
Setiba dilokasi benar telah diamankan 2 (dua) orang laki berikut dengan 2 (dua) unit Sepeda Motor yang mana salah satu Sepeda .Motor yang diamankan masyarakat merupakan milik pelapor yang diparkirkan di areal lokasi Pantai Dua Rasa di Dsn XI Desa Kota Kec.Pantai Cermin.
Namun Nahas Kedua Pelaku tersebut mengalami luka cukup parah akibat (Diamuk Masa) yang sempat terekam dan viral di media sosial.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya Pelapor mengadu kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin, agar pelaku dapat dituntut dan dihukum sesuai dengan perbuatannya di Negara Kesatuan RI
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, di Mako Polres Sergai (30/03). Membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kedua Pelaku T alias W M & D H als M, telah berhasil diamankan di Makopolsek Pantai Cermin. Kedua Tersangka mengalami luka cukup parah akibat amukan masyarakat setempat.
Lanjutnya Kasi Humas Juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau menangkap pelaku Tindak Pidana untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan kepihak berwajib untuk mendapat proses hukum oleh aparat yang berwenang dan saat ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(AA/ MSC)