MEDIASELEKTIF.COM - Kapolres Sergai Papar Ungkap Kasus Periode Januari Sampai Maret 2025 Rabu ( 26/03/2025), di Aula Patriatama Polres Sergai.
Kegiatan yang disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Didampingi Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Mukmin Rambe, SH beserta PJU Gelar *Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Umum & Narkotika Periode Januari Sampai Maret 2025 di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai.
Kata Sambutan Kapolres Serdang bedagai; yang disampaikan bahwa Kita telah Melaksanakan Press Release Kepada Rekan Media Ungkap Kasus Sat Reskrim Dan Sat Narkoba yang dimana dalam rangka menjaga Kondusifitas.
Dalam pemaparan Ungkap kasus Sat Reskrim Polres Sergai pertama Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.
Sebagai tersangka, Niko Wijaya 16 tahun Warga Dusun II Desa Sentang Kec. Teluk Mengkudu.
Sebagai korban :Siti Hawa ni 14 tahun Pelajaran warga Dusun I Desa Sentang Kec. Teluk Mengkudu.
Kejadian: tersebut Sabtu (11/01/2025) pada pukul 06.00, win di Pantai Sentang Mutiara Indah Dusun I Desa Sentang Kec. Teluk Mengkudu ( Sergai).
Sebagai barang bukti 1 (satu) pasang baju tidur motip kotak kotak warna Hitam Putih 1 Buah Bra warna hitam, 1 celana dalam warna hitam dan 1 buah tank top warna hitam dan 1 buah dan juga 1 buah celana dalam warna hitam, dan turut juga diamankan 1. Satu unit HP.
Pasal yang dilanggar 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Subs Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU ttg Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara.
Selanjutnya Tindak Pidana Curat (2 Kasus) Dasar Tersangka Jasmen Sibaga 25 tahun warga Dusun I Desa Sei PARIT Kec. Sei Rampah.
Dalam hal ini sebagai korban Miun Sitanggang ( 63) Petani Warga Dusun I Desa Sei Parit Kec. Sei Rampah.
Tempat kejadian Sabtu malam (13/01) 2025 pada pukul 02.00 Wib, di Dusun I Desa Sei Parit Kec. Sei Rampah.
Dalam hal ini melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Subs 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara.
Kemudian tersangka Muhammad Azmi alias Sengkok Dkk. ( 19) tahun HAMMAD estga Dusun IV Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan, dan MHD. Ridwan BUTAR-BUTAR butar (27 )Tahun BHL, Dusun Rambutan Melati II Kec. Perbaungan.
Sebagai korban :Sischa Shelly Ovita Lubis (24) tahun warga jalan Jendral Sudirman Lingkungan IIKel. Bunut Barat Kec. Kisaran barat Adagan.
Tempat Kejadian Selasa (28/01/ 2025) pada pukul 16.30 Wib di Perumahan Residen Firdaus Dusun Vii Desa FIRDAUS Kec. Sei Rampah ( Sergai).
Melanggar Pasal :363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara.
Sebagai barang bukti yang diamankan :1 satu pasang sepatu Merk Nike warna putih hitam 1 satu pasang sepatu Adidas warna putih 1 satu buah tas merk Coach warna cream, 1 satu buah tas merk Carles and Keit h warna putih, 1 satu buah tas Sandang merk Jacob warna Silver.
Selanjutnya Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel (3 Kasus) Tersangka :Salut 56 warga Desa Pematang Kuala Jec. Teluk Mengkudu , M. Robin Siahan 39 tahun warga Jalan Bunga Turi V Lingkungan III KEL.Sidomuliyo kec. Medan Tuntungan
Kejadiannya Rabu (05/03/2025) pukul 13.00, Wib, di Dusun I Desa Pematang Kuala Kec.Teluk Mengkudu.
Barang bukti yang diamankan :4 (empat buah Block Notes yang ) Berisikan nomor tebakan Judi togel 13 buah block notes yang kosong 2 (Dua ) Buah buku tafsir mimpi , 2 (Dua) Buah pulpen, (dua ) lembar kertas karbon ,1 (Satu ) unit HP Merk Oppo
Tersangka sanjaya lumban Siantar 29 tahun pelajar Pasadran Nauli Dusun IX Desa Sei Blitu Kec. Sei Bamban .
Kejadian Rabu 5 tanggal Maret 2025 sekira pukul 19.30 wib di dusun IX Desa Sei Belutu Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai
Barang bukti yang diamankan : Uang Tunai Rp. 139.000 1 Unit HP Merk Oppo Warna Hijau Kombinasi Putih.
Tersangka :Mangasi Tampubolon alias Asih 51 tahun , Warga Dusun VI Desa PON Kec. Sei Bamban.
Kejadian :Rabu (19 /03/2025) PUKUL 10.00 WIB DI W arung Kopi marga Nainggolan Dusun VI Desa PON Kec. Sei Bamban
Barang bukti yang diamankan :uang tunai senilai Rp 142.000, 4 Tersangka Melanggar Pasal :303 KUHPidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara
Tindak Pidana Keimigrasian Dasar Tersangka :Ahmad Muhajir Adi Candra Sucipto
Kejadian :Jumat 31/01) 2025 PUKUL 09.00 WIB Tepi bibir Pantai Jelang Kec. Perbaungan TELAH terjadin tindak pidana keimigrasian terhadap 26 TKI Yang berasal dari Malaysia menuju INDONESIA
Sebagai barang bukti : 1 (satu) unit kapal perahu,1 (satu) unit GPS, Uang tunai Rp. 1.000.000 Uang tunai 300 ringgit, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru
Melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI No.6 Thn 2011 ttg Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara
Ungkap kasus Sat Narkoba POLRES SERDANG BEDAGAI Kasus Tindak Pidana Narkotika Januari S/D Maret 2025, Total JTP = 79, Total JPTP = 72, Persentase = 91 %, Tersangka *108 Orang*; 104 Lk, 1 Pr, 3 Anak-anak, Barang bukti, Sabu = 208,06 Gr
Ganja = 1,09 Gr,Ekstasi = 31 Butir dengan rincian;79 Laporan Polisi, 42 Kasus Lanjut JPU dengan 55 Tersangka, 37 Kasus RJ/Assesment dengan 53 Tersangka
Kegiatan tersebut di hadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH.. Para Kabag Polres Sergai, Para Kasat Polres Sergai, Para Kasi Polres Sergai, Perwira Polres Sergai, Jurnalis Unit Polres Sergai.(AA MSC)