Kakanwil Kemenagsu Sampaikan Kriteria yang Berhak Lunas Biaya Haji Tahap II

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menyampaikan Calon Jemaah Haji yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1446 H / 2025 M  Tahap II.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenagsu saat menjadi Pembahas pada Kegiatan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Hotel JW Marriot, Jl. Putri Hijau No.10, Kota Medan, Sabtu (15/3/2025).

Kakanwil Kemenagsu menjelaskan kategori tersebut yaitu, Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia, Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas dan Jemaah Haji Reguler cadangan.

"Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 14 Maret 2025. Total 6.189 jemaah haji Sumatera Utara yang telah melunasi (76 %). Masih ada sisa kuota 1.999 jemaah haji,” ungkapnya.

Ahmad Qosbi menyampaikan, Pemerintah melalui Kementerian Agama membuka pelunasan Bipih Reguler Tahap II pada 24 Maret - 17 April 2025. Waktu pelunasan dilakukan setiap hari selama jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Lebih lanjut kakanwil Kemenagsu menerangkan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

“Kanwil Kemenag Sumut menyiapkan sebanyak 2.327 calon haji cadangan pada musim haji tahun 2025. Cadangan 2.327 calon haji terbagi dalam 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara,” jelasnya.

Ahmad Qosbi menambahkan, Jumlah calon haji cadangan ini, lanjut dia, sekitar 30 persen dari jumlah total 7.757 calon haji reguler asal 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. 

“Jemaah cadangan ini harus membuat pernyataan. Kalau seandainya tidak berangkat tidak menuntut, meskipun sudah ada yang melunasi biaya haji," katanya.

Kakanwil Kemenagsu mengimbau seluruh jemaah haji cadangan untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan istithaah di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Karena salah satu persyaratan pelunasan bagi Jemaah Haji Cadangan adalah memenuhi syarat Istitha’ah kesehatan.

“Tahun ini, 8.328 kuota haji reguler asal Sumut diberangkatkan ke Tanah Suci terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, selebihnya adalah Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah,” pungkasnya.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini