MEDIASELEKTIF.COM - Tahap 2 pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M dibuka mulai 24 Maret 2025 dan pada Rabu sore (26/3/2025) telah ada 7.589 Jamaah calon haji(Calhaj) yang melakukan pelunasan.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Zulkifli Sitorus mencatat ada 7.589 jamaah calon haji Sumatera Utara yang melunasi Biaya Perjalanan Haji (Bipih).
“Pelunasan Tahap I ditutup pada 14 Maret 2025. Saat itu, ada 6.189 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Masih ada sisa 1.999 sisa kuota jemah haji yang belum terisi,” kata Kabid PHU, Rabu (26/3/2025).
Zulkifli Sitorus menjelaskan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.
Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
Kabid PHU menerangkan, Calon Jemaah Haji yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1446 H / 2025 M Tahap II yaitu, Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia, Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas dan Jemaah Haji Reguler cadangan.
“Kanwil Kemenag Sumut menyiapkan sebanyak 2.327 calon haji cadangan pada musim haji tahun 2025. Cadangan 2.327 calon haji terbagi dalam 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara,” jelasnya.
Jumlah calon haji cadangan ini, lanjut dia, sekitar 30 persen dari jumlah total 7.757 calon haji reguler asal 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Jemaah cadangan ini harus membuat pernyataan. Kalau seandainya tidak berangkat tidak menuntut, meskipun sudah ada yang melunasi biaya haji," katanya.
Kabid PHU mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.(Rel/MSC)