MEDIASELEKTIF.COM - BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
Hal itu dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti melalui Kepala BPJS Kesehatan Kisaran Sri Widyastuti kepada Mediaselektif.com, Senin (24/3/2025).
Sri Widyastuti juga mengatakan bahwa untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta. BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di pelayanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
"Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret dan tanggal 2 April hingga tanggal 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam, "katanya.
Sri Widyastuti juga mengatakan ada berbagai jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, administrasi hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta lalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS kesehatan.
Masih kata dia, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam program JKN. Peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya lebaran.
"Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi gawat darurat medis. Seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta, "jelasnya.
Sri Widyastuti menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Petugas BPJS SATU (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi layanan.
Selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, makasih jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
"Harus dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan. Peserta dapat memanfaatkan program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta pembayaran iuran JKN, "ungkapnya.
Dalam mengantisipasi arus mudik yang tinggi. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan posko arus mudik dan arus balik. Posko tersebut tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan JKN, namun juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat dan rujukan medis jika diperlukan.
"Harapannya komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa liburan ini dapat didukung oleh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dimasa libur lebaran fasilitas kesehatan harus optimal memberikan pelayanan, "ujar Kepala BPJS Kesehatan Kisaran Sri Widyastuti menambahkan.(SRT/MSC)