Pelaku Pencurian Sepeda Motor Lewat Bobol Rumah Ditangkap

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor lewat Bobol Rumah Rabu (15/01/2025) lalu pada pukul  09.00 Wib di Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

Sebagai korban Zainal Arifin Sipahutar Lk, 62 thn, warga Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai (Pelapor). 

Tersangka diamankan A P alias I, Lk, 26 thn, warga Jalan Kapten Wan Rahmad Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. 

Kemudian R I alias R Lk, 27 thn, warga Dusun V Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.

Dalam pencurian tersebut sebagai saksi Siti Amalyah Sipahutar 23 thn, Pr, warga Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai

Kemudian Doini Br. Simbolon  58 thn, Pr, Warga Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. 

Sebagai barang Bukti 1 (Satu) BPKB dengan Nomor : H-05979312 atas nama Zainal Arifin Sipahutar. Dalam kejadian tersebut korban mendapat kerugian adalahRp. 7.000.000.- (Tujuh Juta Rupiah)

Kejadian Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 0.9.00 Wib malam dini hari, pada saat pelapor tidur di ruang tamu dan terbangun melihat 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Plat BK 5368 XAP, yang terletak disamping  rumah, saya di ruang tamu sudah tidak berada lagi ditempatnya atau hilang beserta kunci Kontak yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya ungkap pelapor.

Kemudian pelapor memberitahukan kepada saksi Doini Br Simbolon (istri pelapor) dan Siti ASLAMIYAH Sipahutar (anak) yang sedang tidur didalam kamar dan bersama-sama mengecek sekitar dalam rumah, dan didapati engsel pintu dan jendela sudah terbuka namun setelah mencari keberadaan Sepeda Motor tersebut diseputar rumah tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) selanjutnya Pelapor merasa tidak senang dan keberatan serta membuat pengaduan/laporan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 

Penangkapan tersebut berdasarkan hasil Laporan Polisi yang diterima, ,nselanjutnya Penyelidik dan Penyidik Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH.Limbong SH  dan Serta tim opsnal, melakukan serangkaian penyelidikan dan Penyidikan. Dan telah diketahui bahwa pelaku yang diduga melakukan pencurian Sp.Motor tersebut seorang laki-laki An. A P alias I.

Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan Minggu (23/02) 2025 sekira pukul 19.00 Wib tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di teras sekolah Madrasah yang terletak di Dusun II Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.

Melalui informasi tersebut selanjutnya tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan introgasi cepat dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah pencurian 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Plat BK 5368 XAP, dirumah korban Zainal Arifin Sipahutar , Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH LIMBONG Menjelaskan,  Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui bahwa Sp. Motor yg diambil saat itu diserahkan kepada laki-laki An. R I alias R untuk dijual, kemudian pada saat itu uang yang diperoleh sebesar Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Pelaku Atas nama A P alias I mengambil Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di berikan kepada pelaku R I alias R yang menjualkannya. 

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap pelaku An. R I alias R di Dusun V Kampung Tempel Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, pada saat diinterogasi, pelaku R I alias R mengakui Sp. Motor telah dijual kepada orang lain dan memperoleh uang Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari penjualan dan diberi hasil penjualan kepada nya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses selanjutnya. 

PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Selasa ( 26/02) Membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku A P alias I jelas telah melanggar hukum Pencurian dengan Pemberatan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lanjutnya untuk unit Sp. Motor Korban/Pelapor saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian oleh Polsek Tanjung Beringin. 

Kasi Humas Menghimbau kepada masyarakat khususnya wilkum Polres Sergai untuk meminimalisir peluang pencurian,  dengan cara saat tidak digunakan agar kunci kontak motor tidak menempel di kendaraan dan kendaraan dalam keadaan terkunci stang kearah kanan.(AA/MSC) 


Share:


Komentar

Berita Terkini