Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH dan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 wib Team melakukan penyelidikan atas laporan kasus Begal yang ada di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Team di pimpin langsung Kapolsek Patumbak dan Kanit Reskrim beserta Team URC meringkus 2 (dua) pelaku Begal yg bernama F.A.N,19 Tahun,Budha,Jl.Besar Deli Tua Gg Gedek No.F-12 Kec.Deli Tua dan S R S,,24 Tahun,Islam,Jl.Topas I No.08 Perumahan Bumi Serdang Damai Kec.Patumbak di dua lokasi berbeda sedangkan pelaku T ( DPO ) dan H ( DPO ) masih kita selidiki keberadaannya.

Kedua pelaku pada saat di interogasi menyatakan bahwa pada saat melakukan aksinya Pelaku S.R.S bertugas mencabut kunci sp motor pada saat para pelaku menghadang laju sp motor korban sedangkan pelaku F.A.N bertugas mengancam korban menggunakan parang.

Kita sudah amankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda CBR,dua Bilah Parang,dua buah kaca spion,tiga baju dan satu buah celana panjang di beli pelaku dari hasil penjualan sp motor dan para pelaku mendapat bagian per orang sebanyak Rp.1.000.000,"ujar Kapolsek Patumbak.

Setelah para pelaku berhasil menguasai sepeda motor korban selanjutnya para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membawa lari sepeda motor korban.

Dari hasil interogasi dilakukan para pelaku mengakui bahwa sepeda motor di jual kepada seseorang masih dalam penyelidikan kita dan hasil penjualan sepeda motor tersebut di pergunakan para pelaku untuk foya-foya,bermain judi serta membeli beberapa pakaian,"terang Kapolsek Patumbak.

Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 (dua belas) tahun hukuman penjara,"sambung Kompol Faidir SH,MH.(Rel/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini