Polres Tanah Karo Ringkus 4 Tersangka Kasus Perdagangan Anak

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satreskrim Kasus Perdagangan AnakPolres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan 4 (empat) orang tersangka. Hali ini disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M, M. Tr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, saat konfrensi pers di Mapolres Tanah Karo, Jumat (17/01/2025). 

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban RD (29), warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 9 Januari 2025. 

Kapolres Tanah Karo menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu (08/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi. Dua korban, yakni Bunga (13) dan Melati (13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan”, kata Eko Yulianto.

"Dari keterangan orang tua korban, korban Bunga saat kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi", lanjutnya.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa korban sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS yang ternyata seorang mucikari untuk tinggal di Kecamatan Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan tersangka utama NSS (26). Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21) agar korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, di mana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.

Kapolres Tanah Karo menyampaikan, Unit PPA Satreskrim kemudian menangkap dan menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini yakni NSS (26), wiraswasta, warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, RS (19), petani, warga Desa  Surbakti Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo dan AS (21), petani, warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum. Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan didapat satu tersangka lagi inisial CG (42), wiraswasta, warga Desa Lingga Kec. Simpang Empat, Kabupaten Karo.

“Dari semua langkah yang sudah kami lalukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya”, ujar Ras Maju Tarigan.

“Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap seorang lagi, yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban”, tambahnya.

Ke 4 tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

"Saat ini, para korban sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. “Kami memastikan berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap ancaman eksploitasi atau perdagangan anak di lingkungan sekitarnya. Polres Tanah Karo juga mengimbau agar orang tua memperhatikan aktivitas anak-anak mereka untuk mencegah kasus yang sama terulang kembali.(SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini