Teks Foto: Direktur Eksekutif Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik.(Foto/Ist) |
MEDIASELEKTIF.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Mulyono, mengklaim telah mengembalikan kelebihan bayar proyek pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 1,388 miliar ke kas daerah.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024), di Kantor Dinas PUPR Sumut, Jalan Sakti Lubis. Namun, langkah tersebut justru memancing kritik tajam dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), yang menilai pengakuan tersebut sebagai langkah "kosmetik" tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Dalam keterangannya, Mulyono menjelaskan bahwa kelebihan bayar kepada tiga perusahaan pelaksana, yakni PT JO (Rp 553 juta), PT SPA (Rp 563 juta), dan PT AR (Rp 271 juta), telah dikembalikan bertahap pada Juni-Juli 2024, sesuai instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.
Namun, Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menyebut pernyataan tersebut sebagai langkah defensif dan tidak disertai bukti nyata.
“Pernyataan itu bagus di permukaan, tapi di baliknya ada banyak pertanyaan. Mana bukti setorannya? Kenapa hanya klaim sepihak tanpa ada transparansi kepada publik? Dan mengapa baru sekarang diumumkan? Apakah karena didesak media?” ujar Azhari, Rabu (1/1/2025), di Warkop Agam Komat, Medan.
Evaluasi Kritis: Apakah Ini Penyelamatan Reputasi?
LIPPSU mengidentifikasi lima poin yang menunjukkan indikasi lemahnya tata kelola:
1. Keterlambatan Informasi: Pengumuman baru disampaikan di akhir tahun tanpa alasan jelas, melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. Minim Bukti Transparansi: Tidak ada bukti setor kelebihan bayar yang dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga klaim ini mudah diragukan.
3. Absennya Klarifikasi Pemegang Kas Daerah: Kepala Badan Pendapatan Daerah, sebagai pengelola kas, tidak memberikan konfirmasi terkait setoran ini.
4. Lemahnya Integritas ASN: Pernyataan "patuh pada instruksi BPK" seolah menunjukkan kepatuhan hanya saat terdesak, bukan karena kesadaran tanggung jawab yang diatur UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. Indikasi Korupsi: Temuan BPK RI atas kelebihan bayar membuka dugaan adanya praktik KKN, melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Rakyat Bukan Sapi Perah!”
Azhari tidak hanya mengecam Dinas PUPR, tetapi juga memperingatkan bahwa pengelolaan anggaran yang buruk berpotensi merugikan rakyat. "Jangan jadikan rakyat sebagai sapi perah. Uang pajak yang mereka bayar harus dikelola dengan jujur, bukan dipakai untuk memperkaya segelintir pihak," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa LIPPSU akan terus mengusut kinerja Dinas PUPR dalam lima tahun terakhir. "Kami tidak akan berhenti di sini. Jika perlu, kami akan melaporkan ini ke aparat penegak hukum dan meminta pembuktian terbalik atas kekayaan mereka," ujar Azhari.
Desakan untuk Bukti Nyata
Azhari juga menantang Dinas PUPR untuk membuktikan klaim pengembalian lebih bayar dengan menunjukkan bukti resmi kepada publik. “Jika benar sudah dikembalikan, tunjukkan bukti autentiknya! Jangan hanya bermain di panggung kata-kata. Publik berhak tahu,” ujarnya.
Kesimpulan
Pernyataan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut tentang pengembalian kelebihan bayar senilai Rp 1,3 miliar justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan utama. Di tengah kritik tajam ini, langkah Dinas PUPR untuk memperbaiki citra seharusnya dibarengi dengan bukti nyata dan komitmen terhadap keterbukaan informasi.(NH/MSC)