MEDIASELEKTIF.COM - Komisi III DPRD Medan menyepakati untuk dilakukannya uji coba pemasangan portal parkir di basement pasar Petisah Medan. Namun apabila dalam uji coba tersebut terjadi pelanggaran kesepakatan maka akan dilakukan evaluasi.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III Salomo T Pardede kepada wartawan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pedagang dan jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan di ruang banggar DPRD Medan, Senin (20/1/2025).
Disampaikan Salomo, dalam RDP disepakati penggunaan parkir digitali dapat dijalankan dengan masa uji coba 1 bulan. Kemudian, pihak PUD Pasar supaya mempersiapkan SK kesepakatan dengan pedagang.
Dijelaskan Salomo, adapun rekomendasi itu setelah mendengar penjelasan Dirut PUD Pasar Imam yang mengatakan pendirian Portal Parkir untuk peningkatan pelayanan kepada pedagang dan pengunjung. Menciptakan kenyamanan parkir dan ada pihak yang bertanggungjawab bila terjadi kehilangan.
Seperti diketahui, dari keterangan Imam yang dijelaskan saat rapat mengatakan bahwa tarif parkir tetap seperti sebelumnya yakni Rp 2000 untuk sepeda motor, Rp 3000 untuk mobil pribadi dan Rp 4000 untuk mobil pickup/box. Bahkan, bagi pedagang yang bila mana nantinya harus keluar masuk parkir maka tetap membayar parkir satu kali.
Menimpali pernyataan itu, Salomo menyambut baik dan menekankan ketentuan itu agar diterapkan dengan baik. Bahkan, Salomo menyarankan jika memungkinkan supaya parkir pedagang digratiskan saja.
Pada kesempatan itu, anggota Komisi III lainnya dr Faisal Arbie yang ikut RDP menyampaikan agar adanya sosialisasi yang maksimal kepada pedagang bahkan pembeli dengan benar.
"Kita dapat memahami penolakan pedagang karena kekuatiran tidak ada jaminan bila nantinya ada penurunan pengunjung. Maka nantinya setelah diberlakukan uji coba parkir digital jangan sampai PUD Pasar lepas tanggungjawab," ujar Faisal Arbie.(Moe/MSC)