MEDIASELEKTIF.COM - Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Begal Selasa (21/01/2025) di Mako Polsek Perbaungan Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Pelaku memepet korban kemudian mengancam dengan menggunakan sebilah celurit selanjutnya mengambil paksa dan membawa kabur sepeda motor.
Kejadian tersebut Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 00.05 WIB, pencurian dengan kekerasan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Putih di Jalan Umum Lintas Sumatera Simp Tanah Raja Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab Sergai.
Kemudian sekira pukul 00.30 wib, ketika itu sdr Rudi Alamsyah bersama dengan istrinya mengendarai sepeda motor. Motor Honda Vario Plat BK 2102 MBR dan tepatnya di jalan umum lintas Sumatera Desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan Kab. Sergai dari arah berlawanan mereka dihadang oleh 3 (tiga) unit sepeda motor yang masing masing berboncengan tiba tiba menghadang dengan menggunakan celurit sehingga sdr RUDI ALAMSYAH menjatuhkan dan mematikan mesin unit sp motor karena sp motor tidak bisa di hidupkan lalu para pelaku meninggalkan unit sp. motornya.
Selanjutnya sekira pukul 00.45 wib, ketika JOKO PRAMONO berangkat kerja dengan mengendarai Sp. Motor Yamaha N-MAX BK 5811 XBJ Warna Hitam melintas di JL. Besar Medan - T. Tinggi Lingk IV Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Sergai dipepet oleh 4 orang yang tidak kenal dengan mengendarai 2 (Dua) Unit Sp. Motor dan mengancam menggunakan celurit sehingga sdr JOKO PRAMONO terjatuh selanjutnya para pelaku mengambil dan membawa kabur unit sepeda motor milik sdr JOKO PRAMONO.
Pelaku diciduk hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L. TOROSKY RBP MANIK, S.H melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya tindak pidana 3C (curas, curat, curanmor) atau begal di wilkum Polsek Perbaungan, pada saat di Jalan Lintas Medan-T.Tinggi Desa sei buluh Kec Perbaungan berpapasan dengan 3 unit sepeda motor yang beriringan menuju arah perbaungan kemudian team merasa curiga atas mereka dan selanjutnya berbalik arah mengikuti sepeda motor tersebut.
Sesampainya di Jalan Lintas Medan- T.Tinggal Dsn III Desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan ternyata Team melihat ketiga Unit sepeda motor tersebut masing masing 1 unit berboncengan tiga dan 2 unit berboncengan dua berbalik arah kembali menuju arah Tebing Tinggi, pada saat itu team melihat jika salah satu yang dibonceng ada membawa senjata tajam jenis celurit, melihat hal tersebut.
Kemudian Team kembali berputar mengikuti mereka dan ketika di Dsn II Sei Sijenggi Team Langsung memepet Mereka dan berhasil mengamankan dua orang berserta 1 unit sepeda Motor yang dikendarai.
Sedangkan pelaku yang lain berhasil melarikan diri, lalu dilakukan interogasi kedua orang tersebut mengaku bernama SAKIB MAULANA NASUTION, lk, 15 tahun, Pelajar, warga Gg utama lingk XV Kel. Rengas Pulau Kec. Marelan dan DIKO BAGUS PRATAMA, Lk, 20 Tahun, tidak bekerja, warga Pasar I tengah jalan terusan II Gg Lestari Kel. Tanah Enam ratus Kec. Medan Marelan dan mengakui serta menerangkan jika mereka mau melakukan pencurian terhadap pengemudi sepeda motor (Begal) yang melintas dengan menggunakan senjata tajam clurit.
Selanjutnya mereka diboyong ke Polsek Perbaungan dan dilakukan interogasi secara mendalam dan menerangkan jika telah melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) di 3 (tiga) TKP yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 15 Januari 2025 masing-masing di Jalan Umum Lintas Sumatera Simp Tanah Raja Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab Sergai, di Jalan Umum Lintas Sumatera Desa Sel Sejenggi Kec. Perbaungan dan di JL Besar Medan - T Tinggi Lingkungan IV kel Tualang Kec. Perbaungan Kab. Sergai yang mereka lakukan bersama dengan 9 (sembilan) orang teman mereka lainnya yang seluruhnya merupakan warga Marelan termasuk ke lima orang yang berhasil melarikan diri.
Atas keterangan tersebut selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan Team langsung bergerak menuju Medan Marelan dan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku lainnya. Selanjutnya para pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses penyidikan selanjutnya.
Pelaku Gilang Pratama Als Gilang, 19 Thn, Pelajar, Warga Dusun II Desa Hulu Kec.Pancur Batu Kab.Deli Serdang
Tsaqif Maulana Prasetyo Als Tsaqif, 15 Thn, Pelajar, Warga Kel.Rengas Pulau Medan Marelan
Teguh Wahyuda Als Teguh, 15 Τhn, Pelajar, Warga Kel.Tanah Enam Ratus Medan Marelan, Muhammad Muhyidin Haikal Als OM, 38 Thn, Karyawan Swasta, warga Desa Manunggal Kec.Labuham Deli, M Irgi Fahrezi Padang Als BOI, 21 Thn, Pelajar, warga Kel.Tanah Enam Ratus Medan Marelan.
Diko Bagus Pratama Als Diko, 19 Τhn, Pelajar, warga Kel.Tanah Enam Ratus Medan Marelan Diki Prabowo Als Diki, 18 Thn, Tidak Bekerja, Warga Pasar II Kel.Terjun Medan Marelan, 8. Abi Febri Als Abi, 18 Thn, Pelajar, warga Pasar II Kel.Terjun Medan Marelan.
Sebagai barang bukti yang diamankan 1 bilah Clurit, Unit Sp. Motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi
1 Unit HP Merk OPPO warna hitam, 1 Unit HP Merk VIVO warna rose gold, 1 Unit Iphone XR warna merah
Pasal yang di persangkakan pasal 365 dari KUHPidana, Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 (Dua Belas) tahun (AA/MSC)