MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat
Walikota Medan Bobby Nasution menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah terhadap
Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015
tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun
2015-2035 di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/1/2025).
“Guna memberikan
kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota
Medan, maka Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata
Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, perlu dicabut,"
kata Bobby Nasution.
Orang nomor satu di
Pemko Medan ini selanjutnya berharap agar Ranperda Kota Medan mengenai
Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata
Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 yang telah diajukan
tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam pembentukan
Perda, jelas Bobby Nasution, haruslah memperhatikan asas dan materi muatan
Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas
hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Keberadaan Perda
dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat
nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang sudah
tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,"
paparnya.(Cok/MSC).