Tim Hukum Satika - Sarlandy Akan Laporkan Kapolres Taput ke Bid Propam Polda Sumut

Editor: mediaselektif.com author photo
Teks Foto: Kordinator Tim Hukum Satika dan Sarlandy Dwi Ngai Sinaga,SH, MH, ketika memberikan keterangan Pers di Tarutung.(Foto/Ist)

MEDIASELEKTIF.COM  - Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, Kasat Reskrim Arifin Purba, dan KBO Satreskrim, Mula Sihombing akan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut oleh kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput, Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat jika dalam tiga hari kedepan tidak membebaskan tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan di Simangumban dan Pahae Jae beberapa hari lalu.

Koordinator Kuasa Hukum Paslon Satika-Sarlandy, Dwi Ngai Sinaga SH MH, mengungkapkan upaya melaporkan tiga pejabat Polres Taput tersebut, lantaran diduga tidak profesional dalam menangani sejumlah perkara yang melibatkan kliennya. 

Antara lain, sebut dia, soal pengaduan masyarakat atas keributan massa pendukung 01 dengan 02 di Kecamatan Pahae Jae pada 30 Oktober lalu. Hingga kini, tindak lanjut atas laporan pihak 02 yang serius ditangani oleh Polres Taput. Sedangkan dumas dari pihak 01 masih sebatas lidik.  

"Laporan mereka yang baru masuk empat hari, sudah diproses dengan menangkap empat orang tim pemenangan Satika Simamora. Padahal ini sudah laporan split, harusnya berbarengan mereka tangani. Artinya jika sudah ada tersangka dan penahanan terhadap klien kami, tindakan serupa juga seharusnya mereka lakukan atas laporan kami," ujarnya didampingi rekannya Jimmy Albertinus SH,MH, dan Benri Pakpahan SH di Tarutung, Kamis (7/11/2024). 

Menyoal empat orang yang sebelumnya ditahan atas nama Rivai Simanjuntak (RS), Dwi Ngai menyebut pihaknya akan tindaklanjuti secara khusus. Sebab informasi yang mereka peroleh, status tersangka terhadap RS sudah dicabut menjadi saksi, serta penahanannya ikut ditangguhkan.

"Menarik bagaimana status dari tersangka menjadi saksi. Kami bisa buktikan dan ini pengakuan RS serta saat kami pertanyakan ke KBO soal status itu, mengingat mereka masih satu berkas (laporan). Jawaban KBO saat itu tanyakan ke penyidik, jawaban penyidik tanya pimpinan. Kami rasa ini (status saksi terhadap RS) terlalu prematur dan Polres Taput kami anggap tidak mampu dan tidak profesional menangani perkara ini," ujar dia.

Salah satu tersangka dari kubu 01 yang masih ditahan oleh Polres Taput adalah Rudi Zainal Sihombing selaku Ketua Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy. Lalu berinisial DP dan YS. Sementara dari kubu 02 meski telah dilaporkan sejak 3 November kemarin, hingga saat ini belum ada satu orang terduga pelaku yang ditangkap atau ditahan oleh polisi. 

"Berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki, ada tujuh hingga delapan orang pelaku dari pihak lawan yang seharusnya sudah ditahan oleh Polres Taput. Tapi nyatanya penanganan perkara ini justru sangat lambat mereka laksanakan," ujar Dwi Ngai. 

Perkara berikutnya soal dugaan penyebaran foto-foto asusila di Kecamatan Sipahutar dengan korban tokoh masyarakat Taput sekaligus calon bupati, Satika Simamora. Menurut Dwi Ngai, sudah sebulan lebih sejak laporan dilayangkan, Polres Taput belum menangani secara serius perkara ini. Kasus ini turut mendapat atensi dari sebagian besar kaum perempuan di Kabupaten Taput, dimana pada Rabu (6/11/2024) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Taput. 

"Kami kira tidak perlu diajari bagaimana Polres Taput melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebab karena ketidakprofesionalan mereka menangani perkara ini telah merugikan paslon kami yakni Satika Simamora," katanya.

Melarikan Diri 

Jimmy Albertinus SH,MH, dan Benri Pakpahan SH menambahkan, dalam hal ini pihaknya terkhusus paslon Satika-Sarlandy sangat dirugikan mengingat tinggal 20 hari lagi Pilkada serentak di Taput akan digelar. 

"Kami sangat berharap laporan pengaduan kami segera dinaikkan ke tingkat sidik karena semua permintaan dari Polres Taput telah kami lengkapi, telah kami jalani tetapi hingga hari ini para tersangkanya belum juga ditangkap. 

Kami khawatir para tersangkanya sudah melarikan diri. Apalagi ada limit waktu antara laporan pihak sebelah dengan laporan kami. Untuk itu kami akan melaporkan ke pihak Propam Polda Sumut kemudian akan meminta gelar perkara khusus terhadap para tersangka atas tiga orang klien kami," papar Jimmy. 

Menurut pihaknya ketiga kliennya tidak berada di lokasi kejadian waktu itu, serta menduga adanya intimidasi dari pihak tertentu terhadap Polres Taput. Karena itu mereka memohon kepada seluruh pihak terkhusus Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan media agar segera menanyakan kasus ini kepada Polres Taput.

"Semua pihak kami harap membantu terkait laporan kami ini, karena bukan cuma pihak sebelah yang dirugikan melainkan kami juga dirugikan, tapi sampai hari ini seolah-olah kamilah pelaku sebenarnya," kata Jimmy. 

Benri Pakpahan menyebut, perkara ini harusnya diberi atensi khusus bila perlu diturunkan tim atau bahkan ditarik ke Polda Sumut sehingga penanganannya lebih fair dan terang benderang. 

"Kami berharap kasus ini ditangani Polda Sumut agar penyidiknya diganti sehingga semuanya menjadi terang benderang, serta ada kepastian baik terhadap pelapor maupun terlapor. Sebab penanganan antara laporan kami dengan mereka sangat jauh sekali, padahal ini sudah split. Semoga bapak Kapolri dan Kompolnas mendengar ini agar tidak ada lagi pengecualian dalam penanganan hukum oleh Polres Taput," kata dia. 

Dalam waktu dekat ini, kuasa hukum Satika-Sarlandy akan melaporkan ketiga pejabat Polres Taput tersebut ke Bid Propam Polda Sumut jika dalam tiga hari ini tidak melepaskan tiga orang yang terlapor melakukan pengeroyokan, karena menurut Kordinator Kuasa Hukum Satika - Sarlandy, keempat yang terduga melakukan pengeroyokan dan satu sudah dilepas,"terang Dwi Ngai Sinaga.

Sementara itu,Kapolres Taput melalui Kasi Humas Iptu Walpon Barimbing kepada wartawan mengatakan, bahwa terkait kasus salah tangkap yang dibangun masyarakat, pihaknya tidak menemukan keterlibatan RS dalam pengeroyokan ini dan tidak menemukan dua alat bukti yang bisa menyebabkan RS menjadi tersangka sehingga RS di pulangkan," ujarnya.

"Pihaknya juga mengatakan bahwa Polri selalu melakukan pengamanan dalam setiap kampanye paslon, karena Polri tidak mau Pilkada ini tidak aman, namun karena kejadian tersebut terjadi pada jam 23.50 WIB, sehingga pihak keamanan sebahagian sudah pulang,sehingga terjadilah kejadian ini," ujar Walpon Barimbing.

"Terkait jika Tim Hukum Satika dan Sarlandy tidak puas dengan penanganan Polres Taput dan akan melaporkan ke Propam Poldasu pihaknya mengatakan, silahkan saja, karena pihaknya juga melaporkan hasil penyelidikan kasus ini ke Poldasu dan Mabes Polri,"ujarnya.(Bos/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini