MEDIASELEKTIF.COM - Kasus salah tangkap yang dilakukan Personil Polres Tapanuli Utara terhadap Rivai Simanjuntak pada 4 November 2024 dari rumahnya di Desa Sosunggulon, Tarutung menjadi perhatian publik. Akibat kejadian ini, kinerja kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak beserta jajarannya dipertanyakan dan perlu di Evaluasi.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Lembaga Peduli Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LP3MI), Irvan JM Simatupang,SH, MH, menanggapi kasus salah tangkap terhadap Rivai Simanjuntak akibat tuduhan turut serta melakukan pengeroyokan terhadap anggota tim pemenangan paslon nomor 2 JTP-Dens di Pahae Jae, pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu terkesan dipaksakan.
Menurut Irvan, selain salah tangkap, pihak Polres Taput juga seperti memaksakan LP nomor 225 tertanggal 31 Okt 2024 dengan pelapor atas nama David Okto dan LP nomor 226 tanggal 31 Oktober oleh pelapor atas nama Pance Riwat Sormin sebagai dasar penangkapan terhadap Rivai Simanjuntak.
"Terakhir diketahui dari Memori Boru Tobing yang merupakan istri dari Rivai Simanjuntak kalau Rivai pada waktu kejadian berada di Tarutung mulai pagi sampai jam 11 malam, melayat ke rumah temannya di Desa Huta Toruan IV Tarutung. Dan sepulang dari acara penguburan orangtua temannya, Rivai Simanjuntak sudah berada di rumahnya di Desa Sosunggulon sekitar pukul 22.30 Wib hingga pagi esok harinya, "jelas Irvan seperti keterangan yang dia ketahui dari keterangan Memori Tobing di media, Kamis (7/11/2024).
Oleh karena itu, kasus salah tangkap yang dilakukan Polres Taput terhadap Rivai Simanjuntak tidak boleh dibiarkan, Kapolres Taput harus dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut. "Bila perlu kita laporkan juga sampai ke mabes Polri. Kita menganggap kinerja Kapolres Taput dan jajarannya buruk," tegasnya.
Selain itu, Irvan Simatupang menyinggung lagi lambatnya masalah penanganan kasus narkoba yang kabarnya marak di Kabupaten Taput, sudah ada pengaduan masyarakat namun Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak juga terkesan kurang merespon. Ini dapat dibuktikan masih bebas berkeliaran oknum bandar dan pengedar narkoba di Kabupaten Taput inisial DS.
"Baru -baru ini kami telah melakukan aksi demo di Poldasu terkait maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Tapanuli Utara. Saat demo, kami juga menyoroti penanganan hukum di Polres Taput yang lambat dan diduga ada keberpihakan dengan salah satu Calon Kandidat Bupati di Tapanuli Utara, "pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap Rivai Simanjuntak karena disangkakan sebagai pelaku pengeroyokan di Pahae Jae yang terjadi pada 30 Oktober, 2024 lalu. Padahal menurut keterangan Memori Tobing, istri Rivai bahwa suaminya tidak ikut dan tidak sedang berada di lokasi kejadian di Pahae Jae pada 30 Oktober 2024 lalu.
Dijelaskan, mulai pagi sampai jam 11 malam, suaminya Rivai Simanjuntak melayat ke rumah temannya di Desa Huta Toruan IV Tarutung. Sepulang dari acara penguburan orangtua temannya, sebut Memori, suaminya sudah berada di rumahnya di Desa Sosunggulon sekitar pukul 22.30 WIB hingga pagi esok harinya.
"Suami saya seharian mulai dari pagi sampai malam di Tarutung. Gak betul itu bahwa dia ikut melakukan pemukulan di Pahae Jae. Karena Jam 11 lewat dia sampai di rumah di Desa Sosunggulon Tarutung. Kami berada di rumah sampai paginya besok dan dia tidak kemana-mana. Harapan saya sebagai istri agar Polisi meninjau ulang," kata Memori Tobing yang diwawancarai di Polres Taput, Senin 4 November 2024 kemarin.
Fajar Lumbantobing, teman Rivai Simanjuntak yang diwawancarai di Polres Taput juga mengakui bahwa, pada Rabu, 30 Oktober 2024, Rivai Simanjuntak, berada di rumahnya di Desa Huta Toruan IV. Saat itu, jelasnya, sebagai sahabat, Rivai turut membantu proses acara adat hingga penguburan orangtuanya yang meninggal.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Taput Walpon Baringbing yang dikonfirmasi di kantor Polres Taput, Senin 4 November 2024 kepada wartawan mengatakan bahwa, Polres Taput menangkap 4 orang yakni RZS, RS, DP dan YS, pada Senin 4 November 2024.
Alasan penangkapan, menurutnya, karena Polres Taput sudah menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang disertai saksi - saksi dan bukti -bukti dari olah Tempat Kejadian Perkara.
Dijelaskan Baringbing, sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Polres Tapanuli Utara, pada sabtu 2 November di Mapolres Taput, 4 orang ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi di Pahae Jae, pada Rabu, 30 Oktober 2024, lalu sesuai dengan LP nomor
225 tertanggal 31 Okt 2024 dengan pelapor atas nama David Okto dan LP nomor 226 tanggal 31 Oktober oleh pelapor atas nama Pance Riwat Sormin.(Rel/MSC)