Tim Hukum Satika-Sarlandy Optimis Polres Taput Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyebaran Konten Hoax

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM — Tim Hukum Pasangan Satika - Sarlandy optimis terduga pelaku penyebaran foto dan video hoaks calon bupati Satika Simamora oleh oknum tidak bertanggungjawab, segera ditangkap Polres Taput. 

"Kami (tim hukum) sudah melaporkan dugaan ini sejak 1 Oktober lalu. Puji Tuhan hari ini (Rabu, 23/10/2024) sudah ada titik terang. 

Sebelumnya kami siapkan lima orang saksi. Besok (hari ini) kita siapkan tiga orang saksi lagi. Bukti permohonan yang kita ajukan juga sudah cukup. Dalam waktu dekat akan ada penangkapan dan sebentar lagi semuanya akan terang benderang," ujar Ketua Tim Hukum Satika-Sarlandy, Rudi Zainal Sihombing kepada wartawan, Rabu malam. 

Pihaknya telah menyerahkan lima nama terduga pelaku penyebaran video dan foto hoaks tersebut kepada Polres Taput. Dipastikan Rudi Zainal bahwa konten yang disebarkan itu tidak benar merupakan Calon Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora. 

"Kami sudah pelajari bahwa terkait foto-foto asusila itu mereka download link-link porno dari Thailand. Videonya itu sudah kita serahkan ke Polres. Bahasanya juga bukan Bahasa Indonesia. Kita serahkan hukum sebagai panglima untuk mengungkap kasus ini," tegasnya.

Tim hukum mengajak segenap elemen pemenangan Satika - Sarlandy untuk tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran yang dapat merugikan paslon nomor urut 1 tersebut. Sebab kubu lawan sampai kini berkerja secara terorganisir terutama lewat berbagai platform media sosial. 

"Ya, hari ini kita bertarung di dua dunia, nyata dan maya. Yang paling sulit kita counter hari ini adalah pertarungan di dunia maya. Kami menganalisis kalau mereka sudah terorganisir untuk menyerang pribadi," ujarnya.

Menurut Rudi Zainal, Kebohongan yang disampaikan secara berulang-ulang suatu waktu akan menjadi kebenaran. 

"Inilah tugas kita sebagai tim pemenangan untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat bahwa hal-hal tersebut tidak benar, fitnah, dan ingin menghabisi karakter Bunda Satika Simamora," katanya. 

Gugat ke PTUN 

Rudi Zainal Sihombing pada kesempatan itu turut mengungkap bahwa pihaknya segera melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan ijazah palsu milik Calon Wakil Bupati Taput nomor urut 2, Deni Parlindungan Lumbantoruan. Bahwa ada perbedaan nama pada dokumen ijazah SMA, SMP, dan SD milik Deni tersebut. 

"Karena di ijazah SMA, SMP, dan SD ada perbedaan nama. Di Indonesia kan tidak semua penduduknya orang Batak. Mana mungkin orang Papua sana tahu bahwa Lumbantoruan itu marga bukan nama," ujarnya.

Berdasarkan perspektif keputusan KPU RI 1229/2024, sambung Zainal, ada disebutkan apabila didapati perbedaan nama di KTP elektronik dengan dokumen lain, maka berkas yang perlu dilampirkan adalah pernyataan dari calon dan harus ada penetapan dari Pengadilan.

"Atas dasar keputusan KPU RI itu kami dari divisi hukum akan mengajukan gugatan ke PTUN supaya membatalkan keputusan KPU Taput atas pencalonan Deni Parlindungan Lumbantoruan," katanya. 

Pihaknya kembali meminta seluruh tim pemenangan tetap menjaga semangat dan pertahankan kinerja di lapangan, sekaligus mendorong masyarakat dan tim pemenangan memberikan informasi dan bukti-bukti dugaan pelanggaran ke mereka. 

"Kami setiap hari juga bertarung untuk mendampingi ada tim kita yang dilaporkan. Ada kepala desa dan camat yang dipanggil oleh Unit Tipikor Polres Taput juga kami lakukan advokasi hukum," pungkasnya.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini