MEDIASELEKTIF.COM — Para terduga pelaku penyebaran konten hoaks Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1, Satika Simamora, siap-siap ditangkap dan diproses hukum. Polres Taput tengah melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut.
"Ya, laporan pengaduan tersebut masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjawab wartawan, Senin (28/10/2024).
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Taput, Imron Barus, juga menyatakan hal senada. Pihaknya mengonfirmasi undangan kepada Satika Simamora selaku korban dalam kasus ini untuk memberikan klarifikasi.
"Ya, benar (tengah tahap penyelidikan). Undangan hari ini, menunggu beliau (Satika) hadir,” ujar Imron.
Dalam dumas yang disampaikan Tim Hukum Satika-Sarlandy ke Polres Taput, terungkap bahwa pada 30 September 2024, seorang warga bernama Mutiara Simamora menemukan foto asusila yang disertai kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik Satika Simamora. Foto tersebut telah menyebar luas di masyarakat, diduga dengan tujuan merusak reputasi calon pemimpin perempuan itu menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Tim hukum mencatat bahwa foto yang beredar diambil dari video pornografi dan menyertakan kalimat yang berbunyi "songonon ma pangalaho naeng gabe pemimpin," yang berarti "beginilah perilaku yang ingin jadi pemimpin." Mereka menilai tindakan penyebaran ini sebagai bentuk fitnah, mengingat Satika Simamora adalah satu-satunya calon perempuan dalam pemilihan tersebut.
Tim hukum turut melampirkan bukti-bukti pendukung, termasuk fotokopi surat kuasa, foto asusila, serta identitas para saksi. Mereka berharap pihak kepolisian dapat memproses pengaduan ini sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat Taput, mengingat situasi politik yang semakin memanas menjelang Pilkada Serentak. Tim hukum menegaskan akan terus berjuang untuk melindungi hak dan martabat klien mereka, serta meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku penyebaran informasi bohong tersebut.(Rel/MSC)