Regulasi Penghapusan Data Ranmor Berlaku Tahun 2025

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  - Regulasi Penghapusan Data Kenderaan berlaku tahun 2025.Pernyataan ini terkuak saat sosialisasi Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor .

Demikian Dirlantas Polda Sumut, Muji Edyanto, menyampaikan soal regulasi penghapusan data ranmor pihaknya dan stakeholders terkait telah mensosialisasikan sejak dua tahun yang lalu, ujarnya di Hotel Polonia Medan Senin ( 21/10/2024).

Diungkapkan Muji, nantinya pada 2025, data ranmor yang sebelumnya ter registrasi akan dihapus setelah masa berlaku STNK mati selama dua tahun.

Artinya, pihaknya berharap lewat media massa informasi ini tersosialisasi semakin tersebar luas kepada masyarakat. 

"Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget. Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, agar masyarakat taat pajak meningkat, masyarakat yang kecelakaan lalu lintas bisa dapat klaim," katanya. 

 Sementara Kepala Jasa Raharja, Mulyadi, mengatakan mengenai pemutihan ini spesial 2023 ke bawah ada diskon. Diharap pada 2024  pertumbuhan taat pajak masyarakat menjadi meningkat. 

"Sekarang sudah 43 persen, ada progres 2 persen sejak saya masuk. Kepatuhan tumbuh 2 persen. Dengan ada pemutihan ini semoga bisa 75 persen," katanya. 

Pada sesi tanya jawab, Dirlantas yang terkesan tegas menindak hanya kepada masyarakat sempat mendapat kritik insan pers. Dirlantas dicecar dengan fakta bahwa banyak oknum pejabat dan oknum polisi yang tidak taat bayar pajak kendaraan. 

"Memang kita perlu gandeng tangan, saling isi dan bantu. Itu kritik sangat bagus. Kami polisi lalu lintas belum sempurna, Bapenda belum sempurna, 7,6 juta kendaraan yang taat pajak dan asuransi tidak sampai separuhnya. Jadi kami terapkan 3 cara pendekatan yakni teguran lisan, teguran tulis, dan tilang," kata Muji. 

Ini Soal Pemutihan PKB

Pemprov Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB pada 2024 ini. Program ini akan berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. 

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, mengatakan rinciannya adalah bebas tunggakan pokok PKB sebelum 2023, Bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke-2 dan seterusnya, dan bebas pajak progresif. Lalu diskon pokok PKB sebesar 5% (sebelum jatuh tempo 30 - 60 hari), dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. 

"Kepada masyarakat kami mengimbau, dua bulan sepuluh hari ini manfaatkanlah dengan baik program ini, sebab mulai tahun depan (2025), semua kendaraan yang pajak kendaraannya mati akan dihapus dari data registrasi ranmor," ujarnya.

Pada acara tersebut hadir antara lain Dirlantas Polda Sumut, Muji Edyanto dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut, Mulyadi sebagai narasumber dalam sosialisasi Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan dan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024. 

"Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan," kata Fadly.

Berdasarkan data Bapenda Sumut, realisasi PKB per 1 Januari sampai 20 Oktober 2024 masih di angka 65 persen. Yakni dari target Rp2,79 triliun, baru terealisasi Rp1,82 triliun. Sedangkan target BBNKB Rp1,98 triliun baru terealisasi Rp1,17 triliun.

"Jadi memang harapan dari program ini supaya kita bisa mengejar 25 persen lagi target PKB kita," ujar Fadly.(Bos/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini