MEDIASELEKTIF.COM - Polres Serdang Bedagai melakukan Pengamanan Kegiatan Konstatering dilanjutkan eksekusi Pengosongan Lahan, Kamis ( 17/10/2024) di Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan antara Pemohon Arriv dengan Termohon Ramlan DKK.
Kegiatan tersebut di hadiri Kapolres Serdang Bedagai diwakili Kabag Ops Kompol. Hendro Sutarno, SH, Kapolsek Perbaungan AKP. S. Gurusinga, SH, Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai AKP. Siswoyo, Kasat Binmas Polres Serdang Bedagai AKP. D. Panjaitan, Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP. Iwan Hermawan, SH, Ps. Kasat Sabhara Polres Serdang Bedagai Iptu M. Sihombing, SH. Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sri Wahyuni, SH. MH, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sei Rampah, M. Amri Satya Siregar, SH. MH.
Kemudian Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, SH, Perwakilan ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai Selvi dan Mindo, Pemohon Amrick dan kuasa hukum Rajendar Singh, SH, Lurah Tualang Erwin, Kepling VI Tualang Supriadi
Polres Serdang Bedagai sebelum melakukan kegiatan tersebut pada pukul 08.15, Wib melaksanakan Apel di Polsek Perbaungan yang dipimpin langsung Kabag Ops dan diikuti oleh peserta kegiatan, Pukul 08.30 WIB, PN Sei Rampah bersama dengan petugas BPN, pihak Pemohon mendatangi objek perkara untuk dilakukan konstatering (pencocokan lahan) dan dilakukan pengamanan oleh pihak Polres Serdang Bedagai.
Pelaksanaan konstatering selesai dilaksanakan dan kembali ke Polsek Perbaungan untuk dilakukan konsolidasi .
Tim pelaksana eksekusi Pengadilan Negeri Sei Rampah bergerak ke objek lahan dan dilakukan pengamanan oleh personil Polres Serdang Bedagai , dan Pukul 10.15 WIB, Tim tiba di TKP kemudian juru sita membacakan putusan perkara , kemudian atas perintah dari juru sita pengadilan Negeri Sei Rampah, 1 unit excavator bergerak ke TKP dan melakukan pembersihan objek perkara ,Pukul 13.30 WIB, pembersihan objek perkara selesai dilaksanakan Aman dan Kondusif. ( AA/MSC)