MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 Kilo Gram, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 18.00 wib di jalan Kebun Kopi Pasar III Kelurahan Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
"Pengungkapan peredaran sabu tersebut merupakan jaringan negara Malaysia melalui jalur tikus wilayah laut Tanjungbalai yang dibawa menuju kota Medan, "kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi persnya yang dihadiri Kejari Asahan, Ketua PN Kisaran dan Kasat Narkoba Iptu Mulyoto di Mapolres Asahan, Rabu (2/10/2024).
AKBP Afdhal Junaidi mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berhari - hari, karena menunggu waktu yang tepat untuk mengungkap jaringan narkotika jenis sabu.
"Tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial HD (34) warga jalan Karya Perbatasan Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan SD (36) warga gang Sidoarjo Kelurahan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, "jelasnya.
Dikatakannya bahwa saat penangkapan kedua tersangka sempat melarikan diri dengan mengendarai mobil Pick Up Suzuki Carry, sehingga terjadi terjadi kejar-kejaran dengan tim opsnal Polres Asahan di jalan Deli Tua.
"Saat diamankan. Keduanya sempat melakukan perlawanan dengan menabrak mobil Polisi, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka, "kata AKBP Afdhal Junaidi.
Ia juga mengatakan bahwa dari hasil interogasi dari tersangka bahwa keduanya mengaku disuruh mengantarkan sabu ke kawasan jalan Jermal 15 Kecamatan Percut Sei Tuan oleh seorang berinisial T yang berada didalam Lapas Tanjung Gusta.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, "ujar AKBP Afdhal Junaidi menegaskan.
Dari para tersangka turut diamankan sabu seberat 25 Kg yang terbungkus teh cina merek Guanyiwang dan 1 unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi BK 8209 EQ. (SRT/MSC)