MEDIASELEKTIF.COM - Sumut saat ini berada di posisi teratas dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia, dan Kabupaten Toba sebagai bagian dari provinsi ini memiliki tanggung jawab besar untuk ikut andil menekan persoalan tersebut. Berdasarkan survei prevalensi pada 2021, sekitar satu juta jiwa di Sumut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Angka ini terus meningkat dari 2022 hingga 2023.
Merespons tingginya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumut, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Toba, Dr. Agustinus Panjaitan menegaskan pentingnya peran semua pihak, termasuk pemerintah, dalam menanggulangi masalah laten ini.
"Narkoba adalah musuh bersama. Kita semua, termasuk aparatur pemerintah, harus ikut serta dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba," ujarnya saat menerima kunjungan BNN Kota Pematangsiantar di Kantor Bupati Toba, Balige, Selasa (15/10/2024).
Kunjungan BNNK Pematangsiantar ini dalam rangka melakukan survei Indeks Kawasan Rawan Narkoba di Kabupaten Toba, yang melibatkan perangkat pemerintah dari kecamatan dan desa untuk mendapatkan data akurat tentang tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba. Survei ini meliputi empat wilayah, yaitu Kabupaten Samosir, Toba, Humbang Hasundutan, dan Pematangsiantar, yang mencakup total 585 desa.
Agustinus berharap survei ini bisa memberikan gambaran yang jelas tentang wilayah-wilayah yang paling rawan terhadap penyalahgunaan narkoba sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan lebih efektif dan terukur.
Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNNK Pematangsiantar, Dewi Sartika Tarigan, menjelaskan, survei ini bertujuan memperbarui data terkait tingkat penyalahgunaan narkoba, terutama karena Sumut masih menduduki posisi tertinggi. Memonitor penggunaan rokok, menurutnya juga penting, karena sering kali kebiasaan buruk itu menjadi pintu gerbang menuju penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan survei ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plt Kepala Badan Kesbangpol Lambok Siahaan, para camat, dan kepala desa dari seluruh Kabupaten Toba. Mereka semua sepakat untuk memperkuat upaya bersama dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.(Rel/MSC)