MEDIASELEKTIF.COM — Dugaan maladministrasi yang dilakukan Penjabat Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing, mendapat atensi serius Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Hal ini guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024 perihal pembebastugasan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Taput, Indra Sahat Hottua Simaremare.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, mengaku pihaknya memanggil Dimposma Sihombing untuk mengklarifikasi polemik surat keputusan yang telah dikeluarkannya tersebut. Sayangnya, pejabat Kementerian Desa PDTT itu mangkir dari panggilan Ombudsman pada Kamis (17/10/2024) siang.
"Kami sangat menyayangkan mangkirnya Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing atas panggilan kami, sehingga dengan kehadiran Plh sekda Taput sangat menyulitkan pemeriksaan yang kami lakukan karena dia (Plh sekda) tidak memiliki kapasitas untuk menjawab itu," katanya menjawab wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap Plh Sekda Taput, David Sipahutar.
Pemeriksaan tertutup terhadap David Sipahutar dilakukan selama satu jam lebih, guna mengklarifikasi terbitnya SK Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing ihwal pembebastugasan Indra Simaremare sebagai sekda definitif.
Adapun selain SK pembebastugasan Indra Simaremare, Pj Bupati Dimposma menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan tugas sebagai Plh sekdakab Taput.
"Ombudsman Sumut akan memanggil dan menjadwalkan kembali panggilan kepada Pj bupati Taput, pada Senin 21 Oktober 2024, dengan pemeriksaan yang sama, namun paginya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk Sekdaprov Sumut, Arief Trinugroho, dan Kepala Kanreg BKN VI Medan, Janry Simanungkalit untuk diminta keterangannya terkait hal ini," ujar James Panggabean.
Sementara pada Jumat (18/10/2024), Ombudsman akan memanggil kepala bagian keuangan, kepala bagian kepegawaian pengembangan sumberdaya manusia, kepala bagian organisasi, dan Inspektorat Taput untuk hadir ke kantor mereka sekaitan hal dimaksud.
"Di sini saya mewakili pak PJ bupati yang berhalangan hadir karena sakit ke kantor Ombudsman RI Sumut," kata David Sipahutar usai pemeriksaan.
David mengaku belum bisa menjawab apapun ketika diberi pertanyaan oleh pihak Ombudsman Sumut, mengingat hal itu merupakan wewenang dari Pj bupati.
"Saya gak berani jawab apa-apa, karena yang bisa menjawab hanya pak Pj bupati, jadi selama di dalam saya hanya bicara-bicara santai, kebetulan satu kampung dengan Pak James selaku Pjs Kepala Ombudsman RI Sumut," ucapnya.(Rel/MSC)