Pimpinan OPD Taput Minta Pj Bupati Segera Dicopot Lewat Mosi Tidak Percaya

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  — Nasib Penjabat Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing di ujung tanduk. Dimposma diminta segera dicopot lewat mosi tidak percaya yang disampaikan para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Taput.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, Kamis (17/10/2024), surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Dimposma Sihombing ditandatangani 50 pimpinan OPD tertanggal 7 Oktober 2024. 

Surat itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala BKN, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala BIN, Pj Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, dan Ketua DPRD Taput. Surat itu turut ditembuskan kepada Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing.

Para pejabat eselon II di lingkup Pemkab Taput memohon presiden melalui mendagri melakukan evaluasi kinerja terhadap Dimposma, dan selanjutnya memohon untuk segera dilakukan penggantian Pj bupati Taput karena dirasa tidak proporsional menjalankan roda pemerintahan.

"Iya, saya ikut menandatangani mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing. Ada beberapa hal yang menjadi dasar sehingga kami menyatakan tidak percaya lagi kepada Dimposma Sihombing memimpin Tapanuli Utara dan memohon untuk segera diganti (dicopot)," kata sejumlah pimpinan OPD yang minta identitasnya dirahasiakan saat dikonfirmasi, Kamis malam. 

"Dugaan Ketidaknetralan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing diperkuat dengan arahan Pj bupati kepada beberapa ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati Tapanuli Utara sebagai syarat untuk diangkat menjadi pejabat JPT Pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Taput," sambung mereka. 

Berikut dasar pertimbangan dilayangkannya surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Dimposma Sihombing:

1. Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan Bupati Nomor 686 Tahun 2024 tentang (tidak ada) yang berisikan pembebasan sementara jabatan Sekretaris Daerah Indra Simaremare tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). 

Dimana Naskah Rancangan Keputusan Bupati disusun sendiri oleh Pj Bupati tanpa melibatkan Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian, dalam hal ini BKPSDM. Hal ini dilihat dari tanpa adanya naskah pengajuan konsep secara resmi.

Naskah Rancangan Keputusan Bupati juga tanpa melibatkan Asisten Administrasi Umum Setdakab yang membidangi kepegawaian, sehingga tidak ada pemeriksaan berkas dan disposisi untuk eksaminasi kepada Bagian Hukum sebagai bahan untuk penelaahan hukum.

Naskah Rancangan Keputusan Bupati tanpa melibatkan Bagian Hukum ditandai dengan naskah tanpa eksaminasi. Tujuan eksaminasi dimaksud adalah penyesuaian dan penyelarasan antara substansi produk hukum dengan bahan pendukung.

Naskah Rancangan Keputusan Bupati tidak ada judul keputusan, konsideran yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah.

2. Baru dua bulan setelah dilantik, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing mengeluarkan Instruksi Bupati Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang pelaksanaan disiplin pegawai dan tertib administrasi bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Taput tertanggal 5 Juni 2024. 

Dimana pada poin ke 8 menginstruksikan agar mempersiapkan pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama termasuk penyediaan anggarannya, sementara Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama telah dilaksanakan sekitar Februari 2024.

Instruksi pelaksanaan Uji Kompetensi ini terkesan dipaksakan mengingat kondisi APBD yang sangat terbatas dan seharusnya Pj Bupati fokus pada tugas utamanya yakni: menjaga keamanan dan ketertiban, menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 serta mengendalikan inflasi di daerah.

Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota, bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN.

3. Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli. 

Hal ini dapat dilihat dari:

a.Disposisi Pj Bupati pada surat undangan Fraksi Nusantara DPRD Sumut tanggal 11 Juni 2024 hal undangan kegiatan jalan santai dan senam massal yang ditandatangani oleh Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP) sebagai Ketua Fraksi yang notabene merupakan bakal calon Bupati Taput.

b.Surat Undangan Bupati Taput Nomor 400.0/1417/2.19/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 hal undangan kegiatan jalan santai dan senam massal yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan para Kepala Bagian Setdakab Taput.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini