MEDIASELEKTIF.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan minta Pemkot Medan tingkatkan potensi pajak dari berbagai sektor, sehingga target pendapatan daerah Kota Medan bisa tercapai, bahkan surplus.
DPRD Kota Medan minta Pemkot Medan tingkatkan potensi pajak itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Johannes H Hutagalung, menjawab wartawan di Medan, Senin (21/10/2024).
Hal ini disampaikan, Johannes, menyikapi surplusnya APBD Kota Medan TA 2024 sampai pertengahan Oktober 2024.
DPRD Kota Medan, kata Johannes, mengapresiasi surplusnya APBD Kota Medan periode Januari-Oktober 2024, khususnya peningkatan pendapatan daerah di bandingkan periode yang sama di tahun 2023. “Tentunya ini sebuah prestasi yang baik. APBD Kota Medan memang harus bertumbuh dari waktu ke waktu,” katanya.
Begitupun, politisi PDI Perjuangan itu menyoroti masih dominannya sektor PBB dan BPHTB terhadap perolehan pendapatan daerah di tahun 2024. Sementara, perolehan pendapatan daerah dari sektor pajak lainnya terlihat belum maksimal.
Karena itu, legislator dari Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu meminta OPD terkait di lingkungan Pemkot Medan bisa memaksimalkan pendapatan daerah Kota Medan dari potensi-potensi pajak lainnya, seperti pajak reklame, pajak hotel dan restoran serta sejumlah potensi pajak lainnya.
“Potensi-potensi pajak itu harus digali secara maksimal. Selain itu, pendapatan daerah Kota Medan dari sektor retribusi juga harus di maksimalkan, termasuk dari retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” pintanya.
Tak hanya dari sisi pendapatan, Johannes, juga berharap agar realisasi belanja daerah juga dapat di maksimalkan. “Sebab belanja daerah yang maksimal akan sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun tentunya, belanja daerah harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala BKAD Kota Medan, Zulkarnain, menyampaikan APBD Kota Medan TA 2024 hingga pertengahan Oktober surplus sebesar RpRp326,47 miliar, di karenakan meningkatnya pendapatan daerah dan belanja daerah.
“Meningkatnya pendapatan daerah itu, karena meningkatnya realisasi pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah,” katanya.
Untuk pendapatan daerah, kata Zulkarnain, tumbuh sebesar Rp4,9 triliun atau 69,04% dari target pendapatan daerah 2024. Jumlah itu meningkat 9% bila di bandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023 sebesar Rp4,3 triliun.
Untuk pajak daerah, sebut Zulkarnain, realisasinya tercatat sebesar Rp2 triliun atau tumbuh sebesar 16,48% bila di bandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 hanya Rp1,6 triliun. Pertumbuhan realisasi pajak daerah 2024 banyak dipengaruhi semakin baiknya kinerja di sektor PBB dan BPHTB.
“Kinerja realisasi pajak daerah sejauh ini relatif tumbuh cukup signifikan di bandingkan pada periode yang sama tahun 2023. Kiranya pajak daerah dapat mencapai target pendapatan yang ditetapkan sampai akhir tahun, baik melalui upaya penambahan Wajib Pajak (WP) baru, maupun semakin akuratnya pemeriksaan pelaporan pajak,” harapnya lagi.(Moe/MSC)