Kurir Sabu 25 Kg, Pasutri Asal Kota Tanjung Balai Dijerat Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 25 Kilo Gram dari pasangan suami istri (Pasutri) yang terbungkus plastik hitam Number One.

"Kedua tersangka Mhd Junaidi (36) dan Syarifah Nasution (29) merupakan pasutri warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai, "kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Danlanal Asahan - TBA, Kajari Asahan Ketua PN dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto dalam konferensi persnya, Jumat (18/10/2024).

AKBP Afdhal Junaidi juga mengatakan kedua pelaku diamankan hari Senin (14/10/2024) sekira pukul 14.30 Wib di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Dikatakannya, bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijemput oleh Mhd Junaidi atas suruhan berinisial K yang mana dirinya diberikan upah sebesar 5 juta dan sisanya akan diberikan setelah narkotika jenis sabu tersebut sampai ke tujuan.

"Tersangka bersama istrinya mendapat upah 5 juta perkilo jika pesanan sabu tersebut sampai ke tujuan yang telah disepakati dan dari pengakuan tersangka baru kali pertama mengantarkan sabu, "katanya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Mhd Junaidi bahwa istrinya tidak mengetahui bahwa paket sabu yang terbungkus dalam dalam plastik merk Number One merupakan sabu dari Malaysia.

"Apapun alasannya. Kedua pasangan suami istri tersebut telah terbukti memiliki sabu dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, "ujar AKBP Afdhal Junaidi menegaskan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini