MEDIASELEKTIF.COM - Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, menetapkan Status Tanggap Darurat akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Karo. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 360/676/BPBD/2024.
Bencana ini terjadi di Kecamatan Juhar, mencakup Desa Bekilang, Jandi, Juhar Ginting, Juhar Perangin-angin, Juhar Tarigan, Naga, Ketawaren, Kidupen, Namo Suro, Pasar Baru, dan Lau Kidupen. Selain itu, Kecamatan Tigabinanga juga terdampak, dengan Desa Raya, Gunung, dan Pergendangen.
Bupati Karo bersama Sekda Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, bersama dengan Kepala OPD terkait, Camat dan Kepala desa melakukan Rapat Koordinasi untuk mempercepat penanganan bencana alam, Senin (14/10/2024) di Ruang Rapat Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Setelah rapat, Bupati Karo beserta Kepala Perangkat Daerah terkait selanjutnya meninjau Posko pengungsian di SD Negeri 1 Juhar, yang dihuni oleh warga Desa Ketawaren. Dalam peninjauan ini, Bupati Karo menyampaikan rasa prihatin atas kondisi yang dialami masyarakat dan berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam penanganan bencana serta memulihkan kehidupan warga yang tersimpan musibah tanah longsor dan banjir bandang secepat mungkin.
"Kami Pemerintah Daerah akan bekerja keras untuk memastikan semua kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi. Pemerintah pastinya akan memberikan perhatian khusus dan akan berupaya untuk mengembalikan saudara-saudara ke Desa Ketawaren dan membantu bangkit dari bencana ini", sebut Cory S Sebayang.
Dalam kesempatan ini Bupati Karo juga menyerahkan bantuan sembako dan makanan anak-anak di posko pengungsian sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam tersebut.(SKR/MSC)