MEDIASELEKTIF.COM - Sejumlah alat peraga kampanye berbentuk baliho bernada penghasutan dan mengarah kepada tindak pidana Pemilukada yang terpampang di beberapa lokasi di Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan ke Bawaslu Taput.
Adalah Andris J Tarihoran,SH,MH, seorang praktisi hukum dan pemerhati Pemilukada yang melaporkan hal itu ke Bawaslu Taput, Senin (14/10/2024) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024.
Andris J Tarihoran, yang berprofesi sebagai advokat itu mengadukan beberapa alat peraga kampanye berbentuk baliho yang mengarah kepada penghasutan sebagaimana dilarang di Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 10 Tahun 2016 serta juncto UU Nomor 6 Tahun 2020.
Andris mengatakan, adapun bunyi atau nada yang mengarah ke penghasutan pada baliho tersebut adalah "TOLAK DINASTI POLITIK SIAN AMANTA NA TU INANTA NA" yang dilakukan oleh orang yang diduga pendukung dan atau pasangan calon kepala daerah.
"Atas apa yang telah saya laporkan, diminta kepada Bawaslu Taput agar sesegera mungkin mengambil tindakan hukum tegas terhadap sejumlah alat peraga kampanye bernada hasutan yang terpampang di beberapa lokasi dimaksud," kata Andris J Tarihoran Selasa (15/10/2024).
Disampaikan, meskipun dirinya ber KTP Medan, tetapi sebagai seorang yang lahir, besar dan berkampung halaman di Tarutung, memiliki hak untuk memiliki peran partisipasi masyarakat yang diberikan oleh Undang-undang.
Saat ini, kata Andris, dirinya yang sedang berada di Tarutung menemukan beberapa alat peraga kampanye berupa baliho yang dipampangkan di beberapa titik jalan besar di Tarutung dan di beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara.
Beberapa baliho bernada menghasut tersebut terpampang di 2 lokasi di Jl Mayjen J Samosir Desa Simamora, Kecamatan Tarutung di seputaran Hutabarat Partali dan 1 baliho di Jl Raja Johannes Hutabarat, Kelurahan Huta Toruan I, Kecamatan Tarutung.
Selain daripada bukti yang dilaporkan di atas, Bawaslu Taput yang memiliki perangkat sampai pelosok desa agar dapat membuktikan titik-titik lainnya dimana baliho bernada hasutan itu terpasang.
Menurutnya, bunyi dan gambar yang terpajang pada baliho cenderung lebih tidak beradab (kampanye hitam) dari pihak lainnya. Dan, jika tidak segera dihentikan dan diproses secara hukum yang berlaku, maka dapat berakibat kepada kericuhan di kalangan masyarakat yang jauh dari penyelenggaraan pemilihan yang kondusif.
"Adapun alat peraga kampanye tersebut diindikasikan sebagai bentuk penghasutan sebagaimana yang dilarang secara tegas di aturan pidana Pilkada, oleh karena alat peraga kampanye seyogyanya harus bernada berupa visi dan misi positif dari masing-masing paslon," ujarnya.
Maka berdasarkan laporan yang disampaikannya di atas, Bawaslu Taput diharapkan:
1.Dilakukan tindakan pencopotan baliho bernada hasutan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang.
2.Agar pencopotan baliho bernada hasutan tersebut tidak dilakukan hanya di titik yang diadukan, tetapi di seluruh wilayah Taput.
3.Oleh karena terpenuhinya unsur tindak pidana larangan kampanye hitam, mohon pemeriksaannya dilanjutkan ke Gakkumdu agar dapat ditentukan dan diproses pidana pelaku yang membuat dan memasang baliho bernada hasutan tersebut.
Terkait laporan salah satu warga yang melaporkan temuan beberapa baliho bernada hasutan tersebut, Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu menyampaikan sudah menerima laporan, namun kata dia, harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkan.
"Sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkan," kata Kopman lewat sambungan telepon selulernya, Selasa (15/10/2024).(Rel/MSC)