Polres Asahan Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Dari 5 Orang Tersangka

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia - Indonesia di Dermaga dusun X Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut, Minggu (1/9/2024) dan dijalan lintas Sumatera, Desa Perkebunan Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, Kamis (12/9/2024) lalu sekitar pukul 01.30 Wib.

Dari hasil pengungkapan sabu tersebut turut diamankan tersangka berinisial MS (28) warga dusun Polai Daya desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur dan 4 tersangka lainnya warga Kabupaten Asahan berinisial MA (35) warga Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat, HS (21) warga dusun III desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut, MJ (36) dan YI (33) warga dusun IV desa Rahuning II kecamatan Rahuning.

"Pengungkapan sabu tersebut dari informasi masyarakat yang mengatakan ada transaksi sabu di jalan lintas desa Tunggul 45 kecamatan Pulau Rakyat dan diamankan sabu seberat 1 Kg, "kata Kapolres Asahan  AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi persnya, Rabu (18/9/2024) di Mapolres Asahan.

AKBP Afdhal Junaidi juga mengatakan dari pengungkapan tersebut turut diamankan 5 orang tersangka dari lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 18 Kilo Gram.

"Empat orang tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, MA pemilik sabu yang merupakan pelaku utama, HS sebagai penjual atau makelar, MJ sebagai transporter narkotika sabu dan YI sebagai perantara, "jelasnya.

Masih kata AKBP Afdhal Junaidi, dari pengakuan MA bahwa sabu tersebut ia temukan dari pinggir pantai Datuk Kabupaten Batubara dan langsung dibawa ke Pulau Raja untuk dijual melalui tersangka YI, MJ dan HS.

Sedangkan tersangka MS warga Sampang merupakan seorang TKI yang baru kembali dari Malaysia dan diamankan di Dermaga dusun X Desa Silo Baru saat baru tiba dari Malaysia.

"Dari tangan tersangka MA turut diamankan 16 bungkus sabu seberat 7 Kg yang tersimpan dalam Velg Ban sepeda motor, "katanya.

AKBP Afdhal Junaidi juga menjelaskan dari pengakuan MS bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial SL yang tinggal di Pucung negara Malaysia dengan upah Rp. 40 juta jika berhasil mengantar sabu sampai ke tujuan.

"MS akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, "tegasnya.

Selanjutnya, AKBP Afdhal Junaidi  mengatakan untuk tersangka MA, HS, YI dan MJ dikenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini