Pemkab Asahan Gelar Peningkatan Kapasitas Satlinmas se-Kabupaten Asahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Peningkatan  Kapasitas Satlinmas se-Kabupaten Asahan Tahun 2024 di Gedung Olahraga (GOR) Kisaran pada Rabu (18/9/2024).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Asahan, Kajari Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN Kisaran, Ketua KPU Kabupaten Asahan, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan dan Satgas linmas Kecamatan maupun Sat Linmas Desa/Kelurahan.

Dikesempatan itu, Bupati Asahan H. Surya BSc mengatakan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Kelurahan atau Desa yang dibentuk oleh Lurah atau Kepala Desa untuk melaksanakan perlindungan masyarakat.

“Linmas sendiri merupakan organisasi satuan dalam melindungi masyarakat dari berbagai gangguan keamanan ataupun bencana, "katanya.

Dikatakannya, selain melindungi dari gangguan keamanan maupun bencana. Sat Linmas juga bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban saat pemilihan umum Presiden dan kepala daerah serta pemilihan kepala desa.

"Satlinmas harus mampu menciptakan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat, karena satlinmas berperan penting dalam terciptanya kedamaian didaerah masing-masing, "sebutnya.

Ia juga mengatakan pembentukan Satlinmas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat.

"Saat ini jumlah Satlinmas di Kabupaten Asahan sebanyak 5.685 orang, dari jumlah itu sebanyak 2.746 orang akan ditugaskan di 1.373 TPS untuk menjadi petugas ketertiban TPS, "ujar Bupati Asahan Surya menambahkan.

 Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Moh. Azmy Ismail, A.P.,M.Si mengatakan peningkatan kapasitas satlinmas tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat.

Selanjutnya Peraturan Bupati Asahan Nomor 54 Tahun 2022 perihal Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Asahan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2/239/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dalam Rangkaian Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini