Dinas Lingkungan Hidup Gelar Pembinaan & Pembentukan Kader Lingkungan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Pembinaan dan Pembentukan Kader Lingkungan di aula kantor Desa Pasiran Kecamatan Sei Dadap, Rabu (4/9/2024).

Pembinaan Kader lingkungan tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas kompetensi sumber daya manusia bidang lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan dan program ini telah dilaksanakan di 40 desa se-Kabupaten Asahan.

'Membentuk kader sadar lingkungan dan bencana masuk kedalam 10 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Asahan Surya - Taufik yang wajib dilaksanakan, "kata Pejabat Fungsional Dinas LH Asahan Ayunani Ritonga SST M.K.M saat menyampaikan materi.

Ayunani juga menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup maupun mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan dengan melakukan pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum.

"Kader lingkungan hidup mempunyai peran dalam mengindentifikasi dan menangani masalah lingkungan hidup serta menyampaikan informasi maupun edukasi yang positif kepada masyarakat, "katanya.

Dikatakannya, setiap orang berhak mendapatkan hak azasi manusia (HAM) dalam memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan bebas dari limbah industri, ternak maupun bahan berbahaya beracun (B3).

"Ada hak, kewajiban dan larangan yang telah diatur sesuai Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, "tegasnya.

Ayunani Ritonga mengatakan bahwa kader lingkungan hidup berhak menyurati pemerintah daerah melalui dinas terkait jika menemukan adanya pemilik pabrik ataupun hewan ternak berskala besar tidak memenuhi syarat dalam penanganan limbah kotoran maupun sisa pengolahan pabrik.

"Perlu diingat bahwa kader lingkungan hidup di desa bisa langsung menyurati dinas terkait jika menemukan pemilik pabrik ataupun ternak berskala besar tidak memenuhi syarat dalam penanganan limbah kotoran maupun sisa limbah industri yang dapat mengganggu warga sekitar dan pemilik usaha dapat dipidana hingga dilakukan penutupan, "ujar Ayunani Ritonga menegaskan.

Sosialisasi pembinaan dan pembentukan kader lingkungan tersebut dihadiri kader PKK, kader Posyandu, LPM Desa, BPD dan unsur masyarakat desa Pasiran. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini