Buka Sosialisasi Regulasi PPIU, Kakanwil Kemenagsu: Jemaah Harus Memperoleh Pelayanan Terbaik

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM membuka secara resmi Acara Sosialisasi Regulasi /Kebijakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Kepada Kantor Pusat dan Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Umrah (PPIU) Provinsi Sumatera Utara di Gedung Aula Madinah Al Munawwarah Asrama Haji Medan, Selasa (17/9/2024).

Kakanwil Kemenagsu mengatakan bahwa sertifikasi Umrah dan Haji Khusus adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa Umrah dan Haji Khusus telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi kriteria Umrah dan Haji Khusus untuk klasifikasi yang telah ditetapkan.

Ahmad Qosbi menyampaikan, Akreditasi dan stratifikasi bagi PPIU/PIHK pada dasarnya dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan Penyelenggara lbadah Umrah dan Haji Khusus. 

Hal ini untuk memastikan bahwa jemaah memperoleh pelayanan yang baik. Untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

“Para pelaku usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah Dan Haji Khusus didorong untuk mengikuti akreditasi dan sertifikasi,” ungkapnya.

Kakanwil Kemenagsu mengungkapkan, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dibaca dan dipahami oleh PPIU semua peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan, selanjutnya Menteri mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan ibadah umrah, pengawasan evaluasi dilaksanakan oleh oleh Aparatur tingkat pusat dan daerah terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan dan penyelenggara yang dilakukan oleh PPIU kepada jamaah umrah.

Lebih lanjut Kakanwil Kemenagsu menjelaskan, dalam melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan dan evaluasi tersebut Menteri membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan permasalahan penyelenggaraan lbadah Umrah.

“Hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan lbadah umrah sebagai dasar akreditasi dan pengawasan sanksi, jika hasil pengawasan dan evaluasi Ibadah umrah terdapat dugaan tindak pidana disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Tim Kerja Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Kanwil Kemenagsu Dr.Hj. Wan Khairunnisah, MA dalam laporannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan Informasi kepada PPIU tentang serangkaian regulasi/kebijakan kepada PPIU dan Bimtek tentang skema dan kriteria Akreditasi dan Sertifikasi Umroh kepada PPIU.

Turut hadir pada acara tersebut Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI H. Nurchalis, ST., MM dan Katim Akreditasi dan Sertifikasi PPIU Dirjen PHU Kemenag RI Fatmawati.(Rel/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini