MEDIASELEKTIF.COM - Satreskrim Polres Sergai berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dan kekerasan di Wilayah Hukum Resor Sergai Pada hari Rabu ( 07/8/2024) sekirar pukul 13.00 wib lalu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP J.H. Panjaitan Resor Sergai, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H, MH. Giat Ungkap Kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS).
Dialami korban Putri Rizkia Damanik, Pr, (27) seorang Pegawai Honor Kejaksaan, Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.
Korban Putri Rizkia Damanik, Pr, (27) Pegawai Honor Kejaksaan, Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, merasa kehilangan, lantas Korban pun membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 253 / VII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 23 Juli 2024.
Saksi – saksi yakni Tria Puspita, PR, 24 Tahun, Pekerja Pegawai Honor Kejaksaan, Dusun II Desa Pon Kec. Sei Bamban kab. Sergai.
Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan menyebutkan, ber mula pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 19.23 wib saat pelapor ber boncengan dengan sepeda motor dengan saksi, rencananya akan pulang menuju rumah korban, namun persis di Jalan Negara Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah, tepatnya di lokasi pertokoan secara tiba-tiba pelapor dan saksi di dihampiri dua (2) orang laki – laki dengan pengendara sepeda motor. “Sebutnya.
“Kemudian, sepeda motor yang digunakan oleh terlapor / pelaku ketika itu sepeda motor merek Vario warna hitam, nomor polisinya tidak terlihat oleh korban / pelapor.
Korban merasa tas yang di selempangkan tertarik kebelakang dan setelah korban menoleh kebelakang ternyata tali tas korban telah dipotong oleh pelaku dengan menggunakan pisau.
Korban merasa ketakutan dan sempat menjerit – jeriti pelaku Jambret jambret pelaku bahkan menambah kecepatan sepeda motornya, kemudian korban/ pelapor dan saksi sempat mengejar pelaku. Namun sampai di Jalan Negara persisnya di Simpang Bedagai korban / pelapor kehilangan jejak oleh karena Terlapor berhasil menyalip mobil truk dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan pelapor.
Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban merasa keberatan dan mengalami kerugian berupa 1 (satu) tas warna coklat cream berisikan uang senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Lembar KTP, 1 (satu) lembar SIM A dan C, 1 (satu) lembar kartu BPJS dan akibat perbuatan tersebut, pelapor/korban mengalami trauma dan kerugian dengan total kerugian sekira Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pada hari Rabu tanggal 07 Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, mendapatkan informasi ada pelaku Pencurian di Desa Suka Damai Kec.Sei Bamban Kab. Sergai diamankan oleh masyarakat yang telah diserahkan ke Polsek Firdaus pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 lalu.
“Kemudian, Tim Opsnal bergerak ke Polsek Firdaus guna untuk melakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan An. M.Taufan als Topan sehubungan dengan modus yang sama, dengan kejadian yang dilaporkan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 dalam perkara Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (CURAS) yang terjadi di Jln Negara Desa. Firdaus Kec.Sei Rampah Kab. Sergai.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, Tim Opsnal berhasil melakukan pendalaman dan pengembangan pelaku mengakui bahwa Ia dan pelaku rekanannya Ridho Tri Rosa Saragih als Pido (Dpo) diduga turut melakukan Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) terhadap korban seorang perempuan.
Pelaku M. Taufan als Topan mengakui adapun isi tas korban berisi uang tunai lebih kurang sebanyak Rp (2000.000) dua juta rupiah beserta Surat surat milik korban, kemudian pelaku mengakui uang dari dalam tas yang dicuri tersebut sudah habis dibagi dua dengan pelaku Ridho Tri Rosa Saragih als Pido saat ini DPO. Masing – masing mendapatkan Rp (900.000) sembilan ratus ribu rupiah, sedangkan tas dan surat – surat di dalamnya dibuang pelaku di sungai Sei Bamban.
Berikut pelaku M. Taufan als Topan mengakui adapun uang hasil curiannya itu telah digunakan untuk belanja Judi on line dan belanja Narkoba serta membeli Kaos Oblong warna hitam untuk kebutuhan pelaku sehari hari.
Pada pukul 17.00 wib, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku An. Ridho Tri Rosa Saragih als Pido ( DPO) dirumahnya di Jalan Jendral Sudirman Gang Subur Kel.Sri padang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi namun pelaku tidak berada dirumahnya.
Barang bukti yang diamankan dari terlapor yaitu (1) satu Unit Sp.Motor Honda Vario warna hitam tanpa plat. (1) satu buah baju kaos oblong warna hitam. Kerugian korban Rp. (3.000.000),- Tiga Juta Rupiah.
Pada pukul 18.30 wib tim bergerak kembali melakukan pengembangan kerumah orang tua pelaku M.Taufan als Topan untuk mengambil pakaian kaos oblong warna hitam yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan tersebut dan Tim berhasil mengamankannya dan memboyong Barang Bukti (BB ) tersebut ke komando.
Sampai saat ini Tim masih melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap pelaku Ridho Tri Rosa Saragih als Pido masih dalam daftar pencarian orang (Dpo) dan melakukan pencarian terhadap tas korban beserta surat – surat yang terdapat di dalam tas tersebut. (AA/MSC)