Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap 2 Penganiaya Kanit Provost Polsek Kotari

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sat Reskrim Polres Sergai menangkap 2 pelaku penganiayaan terhadap personil polisi, Bripka Bardi Dasen yang menjabat sebagai Ps Kanit Provost Polsek Kotari. 

Kedua pelaku masing-masing, Irwan alias Munek (28) dan Uliya (29), keduanya warga Kebun Ubi Dusun IV Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.

Kedua pelaku ditangkap dari lokasi berbeda. Irwan ditangkap di Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang Kota Tebing Tinggi. Sedangkan Uliya ditangkap di kandang lembu di Desa Pasar Baru Kec.Teluk Mengkudu Kab. Sergai. Keduanya ditangkap pada Sabtu (10/8/2024) sekira waktu dinihari.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPDA S.H. Nauli Siregar membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku penganiayaan personil polisi Bripka Bardi Dasen.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan bersama personil Polsek Telmeng yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata SH. MH. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 287 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

Sementara penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis 08 Agustus 2024 sekira Pukul 23.30 Wib di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1(satu) kayu bambu dan 4(empat) batu.(AA/MSC) 


Share:
Komentar

Berita Terkini