Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg Jaringan Aceh-Medan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Tim Polres Langkat mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Jumat 16 Agustus 2024 sekira Pukul 04.00 WIB.

Dari pengungkapan itu personel Polres Langkat mengamankan tiga orang berinisial AS (30) warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara, MZ (32) warga Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa dan ZF (23) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman narkotika dari Aceh menuju Medan.

"Berdasarkan laporan itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra melakukan razia/sweeping di depan Polsek Besitang. Petugas yang melakukan razia sekira Pukul 02.00 WIB menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga BK 1244 LAB warna putih. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 20 bungkus berisi sabu dengan berat 20 kg," katanya, Sabtu (17/8/2024).

Hadi menerangkan, petugas setelah mendapati barang bukti narkotika itu pun bergerak cepat mengamankan dua orang inisial AS dan MZ. Saat dilakukan pemeriksaan keduanya mengakui membawa barang bukti sabu dari Aceh menuju Medan disuruh oleh seseorang inisial RF (DPO).

"Narkotika jenis sabu itu direncanakan akan dibawa ke Medan tepatnya di rumah kontrakan RF (DPO) yang beralamat di Jalan Kl Yos Sudarso-Medan," terangnya personel melakukan pengembangan melakukan penggeledahan rumah kontrakan RF (DPO) dan ditemukan seorang laki-laki yang bernama ZF untuk dimintai keterangan.

Hadi menerangkan, terhadap para pelaku tindak pidana peredaran narkoba itu telah diamankan ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 20 bungkus berisi sabu, mobil, serta sejumlah handphone.

"Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau seumur hidup. Untuk kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," pungkasnya.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini